Sumaryono Dorong Pemkot Bontang Ringankan Proses Perizinan PBG ke Masyarakat
LATESTBONTANG – Anggota Komisi II DPRD Bontang, Sumaryono, menyoroti kesusahan dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Belakangan ini, Ia menerima keluhan dari masyarakat terkait kerumitan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan PBG.
Menurut Sumaryono, situasi ini telah membuat masyarakat merasa jenuh. Meskipun memiliki niat baik untuk patuh pada hukum dengan mengurus perizinan, kenyataan di lapangan ternyata sangat berbeda dari harapan. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar kebijakan ini diberikan kelonggaran.
“Isunya ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (DPUPRK) yang menangani aspek teknis. Saat kami tanya kepada DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), mereka menyatakan siap. Ini yang perlu diperbaiki ke depan,” ungkap Politisi dari PPP tersebut saat melakukan kunjungan ke Mal Pelayanan Publik di lantai empat Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin), Senin (11/12/2023).
Sumaryono menambahkan bahwa di luar Bontang, seperti Balikpapan dan Tenggarong, kebijakan tersebut bisa diterapkan dengan lebih longgar, bahkan dengan aturan yang sama. Ia menyarankan agar Pemkot Bontang belajar dari daerah-daerah tersebut untuk meningkatkan aksesibilitas pelayanan kepada masyarakat Bontang. Terutama karena banyak masyarakat yang menggunakan PBG sebagai syarat untuk mengajukan agunan di bank.
“Jika perizinan lebih mudah, hal ini tentu akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bontang,” tambahnya. (adv)