Advertorial

DPMPTSP Bontang Dorong Fisikawan Medik Jaga Kompetensi Seiring Pesatnya Teknologi Kesehatan

 

Latestbontang.com,BONTANG – Perkembangan teknologi di bidang kesehatan menuntut tenaga profesional untuk terus meningkatkan kemampuan dan menjaga legalitas praktiknya. Hal itu juga berlaku bagi Fisikawan Medik yang memiliki peran penting dalam menjamin keamanan penggunaan teknologi radiasi di fasilitas pelayanan kesehatan. Melalui pelayanan perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang memastikan setiap tenaga profesional memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) bukan sekadar proses administratif, melainkan bentuk pengakuan bahwa tenaga kesehatan telah memenuhi kompetensi dan ketentuan profesi.

“Perkembangan teknologi kesehatan harus diimbangi dengan kompetensi tenaga profesional. Karena itu, setiap Fisikawan Medik yang mengajukan izin praktik harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” pap

arnga, Jumat (22/5/2026).

Ia menjelaskan, dokumen yang wajib dipenuhi meliputi scan KTP asli, ijazah yang telah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), surat keterangan tempat praktik, serta surat keterangan sehat fisik sebagai syarat dasar pengajuan izin.

Selain itu, bagi pemohon yang tidak pernah menjalankan praktik selama lebih dari lima tahun, diwajibkan melampirkan bukti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan bersama kolegium pendidikan atau organisasi profesi. Ketentuan tersebut menjadi jaminan bahwa kemampuan profesional tetap sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.

Pemohon juga diwajibkan melampirkan pas foto berwarna, bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip pembayaran iuran terakhir bagi tenaga kesehatan non-ASN. Persyaratan BPJS Ketenagakerjaan dikecualikan bagi ASN yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah.

Apabila telah memiliki Surat Izin Praktik (SIP) sebelumnya, dokumen tersebut juga harus disertakan sebagai bagian dari proses administrasi. Seluruh berkas akan diperiksa secara menyeluruh sebelum izin diterbitkan.

Muhammad Aspiannur menegaskan bahwa pemenuhan seluruh persyaratan bukan hanya untuk memenuhi regulasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan kesehatan di Kota Bontang.

“Kami berharap seluruh Fisikawan Medik dapat mengurus izin praktik dengan tertib agar pelayanan berbasis teknologi medis semakin profesional, aman, dan dipercaya masyarakat,” tutupnya. (Ra)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button