DPRD Bontang Matangkan Skema Insentif Guru Sebelum Raperda Disahkan
Latestbontang.com,BONTANG – DPRD Kota Bontang terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberian insentif bagi guru dan tenaga kependidikan. Pembahasan kini diarahkan untuk memastikan skema insentif yang disusun dapat mengakomodasi perbedaan kualifikasi pendidikan sekaligus beban mengajar.
Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengatakan pembahasan Raperda tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memberikan kepastian hukum terhadap kebijakan insentif bagi tenaga pendidik di Kota Bontang.
Menurutnya, DPRD bersama Pemerintah Kota Bontang masih mencermati sejumlah ketentuan sebelum rancangan regulasi tersebut diselesaikan. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah formulasi besaran insentif agar pemberiannya dapat dilakukan secara proporsional.
“Raperda ini kita matangkan supaya skema insentif guru dan tenaga kependidikan memiliki dasar yang jelas. Besaran yang diberikan juga harus mempertimbangkan kualifikasi dan beban mengajar,” ujarnya, Senin (24/8/2026).
Ia menjelaskan, rancangan skema yang dibahas mencakup guru pada jenjang SMP, SD, TK, PAUD dan satuan pendidikan sederajat. Guru dengan kualifikasi D4, S1, S2 hingga S3 diusulkan memperoleh insentif mulai Rp1,3 juta hingga Rp1,5 juta per bulan, menyesuaikan jumlah jam mengajar.
Untuk beban mengajar 12–17 jam per pekan, insentif diusulkan sebesar Rp1,3 juta. Kemudian Rp1,4 juta untuk beban mengajar 18–23 jam dan Rp1,5 juta bagi guru dengan beban mengajar 24 jam atau lebih.
Heri mengatakan skema tersebut tidak hanya menyasar guru dengan kualifikasi sarjana. Pendidik pada Kelompok Bermain (KB) dan Taman Penitipan Anak (TPA) juga dirancang masuk dalam ketentuan dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan kualifikasi pendidikan.
Selain guru, DPRD juga memberi perhatian terhadap kepala sekolah dan tenaga kependidikan. Kepala sekolah dengan kualifikasi D4/S1 diusulkan menerima Rp1,5 juta per bulan, D3 sebesar Rp1,4 juta, D1/D2 Rp1,3 juta dan SMA Rp1,2 juta.
Sementara tenaga kependidikan seperti tenaga administrasi, pustakawan dan laboran juga masuk dalam skema penerima. Besaran insentif nantinya disesuaikan dengan jenjang pendidikan serta kualifikasi akademik masing-masing.
Menurut Heri, DPRD tidak ingin regulasi tersebut hanya berorientasi pada nominal insentif. Aspek administrasi dan persyaratan penerima juga perlu dibuat lebih sederhana, jelas dan mudah diterapkan sehingga tidak menimbulkan persoalan ketika kebijakan mulai berjalan.
Ia menegaskan DPRD akan terus mengawal pembahasan hingga seluruh substansi Raperda dapat disepakati bersama. Kehadiran regulasi ini diharapkan memberikan kepastian bagi guru dan tenaga kependidikan sekaligus menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan mereka.
“Intinya, kami ingin aturan ini benar-benar bisa diterapkan dengan baik dan memberikan manfaat bagi guru maupun tenaga kependidikan. DPRD akan terus mengawal sampai Raperda ini selesai,” pungkasnya.




