DPMPTSP Bontang Ingatkan Tenaga Sanitarian yang Vakum Praktik Lebih dari Lima Tahun Wajib Penuhi Kompetensi Kembali
Latestbontang.com,BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan tenaga sanitarian yang akan mengajukan Surat Izin Praktik (SIP) setelah tidak menjalankan praktik selama lebih dari lima tahun agar memenuhi persyaratan tambahan berupa bukti pemenuhan kompetensi.
Ketentuan tersebut berlaku bagi pemohon yang vakum praktik lebih dari lima tahun dan harus dibuktikan melalui sertifikat atau dokumen pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan bersama kolegium pendidikan maupun organisasi profesi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan persyaratan tersebut bertujuan memastikan tenaga kesehatan yang kembali memberikan pelayanan tetap memiliki kompetensi yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan standar pelayanan kesehatan.
“Perkembangan di bidang kesehatan berlangsung sangat cepat. Karena itu, bagi tenaga sanitarian yang sudah lama tidak praktik, diperlukan pembaruan kompetensi agar pelayanan yang diberikan tetap memenuhi standar profesi,” katanya, Selasa (26/5/2026).
Menurut Aspiannur, ketentuan tersebut merupakan bentuk perlindungan bagi masyarakat sekaligus menjaga kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan tenaga profesional.
Selain bukti pemenuhan kompetensi, pemohon SIP tenaga sanitarian juga wajib melengkapi persyaratan lain berupa scan KTP asli, ijazah yang telah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), surat keterangan tempat praktik, surat keterangan sehat fisik, surat rekomendasi organisasi profesi sesuai tempat kerja, pas foto berwarna, NPWP, dokumen BPJS Ketenagakerjaan beserta bukti pembayaran iuran terakhir bagi yang diwajibkan, serta SIP yang masih berlaku apabila merupakan kepemilikan sebelumnya.
Aspiannur menegaskan seluruh persyaratan tersebut menjadi bagian dari mekanisme verifikasi sebelum izin diterbitkan. Dengan demikian, setiap tenaga sanitarian yang memperoleh SIP dipastikan telah memenuhi persyaratan administratif maupun profesional.
“Kami berharap seluruh pemohon memahami setiap ketentuan yang berlaku dan tidak menunggu hingga proses pengajuan baru melengkapi dokumen. Persiapan sejak awal akan membantu proses penerbitan izin berjalan lebih efektif,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPMPTSP Bontang terus mendorong seluruh tenaga kesehatan untuk selalu memperbarui kompetensi dan mematuhi regulasi perizinan sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat. (Ra)




