KKPR dan Reklame Mendominasi, Perizinan Non-OSS Jadi Instrumen Penting Penataan Kota Bontang
Latestbontang.com,BONTANG – Tingginya jumlah penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Nonberusaha dan Izin Penyelenggaraan Reklame sepanjang Semester I 2026 menunjukkan bahwa perizinan non-OSS memiliki peran strategis dalam mendukung penataan ruang dan ketertiban pembangunan di Kota Bontang.
Data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mencatat sebanyak 243 perizinan non-OSS telah diterbitkan selama Januari hingga Juni 2026. Angka tersebut mencerminkan masih besarnya pelayanan yang berada di luar sistem OSS, namun tetap menjadi bagian penting dalam pelayanan publik.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, menjelaskan bahwa setiap izin bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi instrumen pemerintah dalam memastikan seluruh aktivitas masyarakat berjalan sesuai aturan, aman, dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun kepentingan umum.
“Dari keseluruhan izin yang diterbitkan, 96 merupakan Persetujuan KKPR Nonberusaha,” teranfnya, Sabtu (18/7/2026).
Perizinan ini berfungsi memastikan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang daerah sehingga pembangunan tidak menimbulkan konflik pemanfaatan lahan di kemudian hari.
Sementara itu, 88 Izin Penyelenggaraan Reklame diterbitkan sebagai bentuk pengendalian terhadap pemasangan media promosi di ruang publik. Melalui mekanisme perizinan, pemerintah dapat menjaga aspek keselamatan, estetika kota, hingga kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Selain penataan ruang, pelayanan non-OSS juga mendukung peningkatan kualitas sektor kesehatan. Hal ini terlihat dari diterbitkannya enam Sertifikat Standar Puskesmas, satu Sertifikat Standar Klinik Pemerintah, serta satu Izin Laboratorium Medis Pemerintah yang menjadi syarat penting dalam penyelenggaraan layanan kesehatan kepada masyarakat.
Pada sektor pendidikan, DPMPTSP turut mendukung perluasan akses layanan melalui penerbitan izin pendirian satu PAUD formal dan lima PAUD nonformal, disertai izin pendirian lembaga pendidikan nonformal seperti LKP, TBM, dan PKBM. Keberadaan izin tersebut memastikan lembaga pendidikan beroperasi sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
Pelayanan lainnya meliputi dua Izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), 21 Surat Keterangan Penelitian, 14 SPPL Nonberusaha, izin bongkar trotoar, serta izin pengumpulan uang dan barang. Seluruh layanan tersebut menunjukkan luasnya cakupan kewenangan pelayanan yang masih ditangani pemerintah daerah.
Muhammad Aspiannur menegaskan bahwa DPMPTSP terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan agar masyarakat memperoleh kepastian proses tanpa harus menghadapi birokrasi yang berbelit. Peningkatan kualitas pelayanan menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan pelayanan publik yang profesional dan akuntabel.
“Sepanjang periode Januari-Juni 2026, DPMPTSP Kota Bontang telah menerbitkan berbagai perizinan non-OSS sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat.
Terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah mempercayakan pengurusan perizinannya kepada DPMPTSP Kota Bontang,” ucapnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mengurus setiap kebutuhan perizinan sesuai mekanisme yang berlaku. Menurutnya, kepatuhan terhadap perizinan bukan hanya memberikan kepastian hukum bagi pemohon, tetapi juga membantu pemerintah menjaga keteraturan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif di Kota Bontang. (Ra)




