Rapat Paripurna Ke-10 DPRD Kutim Akan Bahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022
Sangatta. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur akan menggelar Rapat Paripurna Ke-10 pada hari Rabu (14/6/2023). Acara ini akan dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Kutai Timur, yang berlokasi di Pusat Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur Bukit Pelangi Sangatta.
Rapat Paripurna Ke-10 ini bertujuan untuk menyampaikan Nota Pengantar mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. Para anggota DPRD akan membahas secara teliti dan cermat pencapaian program dan kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya, dalam rangka mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, bersama dengan anggota dewan, akan memimpin rapat tersebut untuk mengevaluasi penggunaan anggaran daerah dan memastikan kesesuaian antara alokasi anggaran dengan realisasi program pembangunan. Selain itu, rapat ini juga akan membuka ruang bagi pengajuan pertanyaan dan masukan dari anggota DPRD terkait dengan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Peserta rapat, diharapkan hadir tepat waktu pada pukul 13.30 WITA untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan rapat tersebut. Pertemuan ini menjadi kesempatan bagi para pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengevaluasi dan merumuskan langkah-langkah strategis dalam penganggaran dan pembangunan di masa yang akan datang.
Pada proses pembahasan dan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna ini, keselarasan dan kekompakan antara pemerintah daerah dan DPRD Kutai Timur dalam menyusun dan melaksanakan anggaran daerah diharapkan akan semakin menguat. Sehingga terjadi pembangunan yang berkesinambungan dan berdampak positif bagi masyarakat Kabupaten Kutai Timur.