Bontang – Unit Reskrim Polsek Marangkayu bersama Jatanras Polda Kaltim, Jatanras Polresta Samarinda dan Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil meringkus seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku Tidak Pidana pencurian, Rabu (17/02/2021).
AS Als ARI (31) adalah warga Jl. D.I Panjaitan GG Arinda Rt. 038. Desa Temindung Permai Kec. Samarinda Utara Kab. Kota Samarinda. Mereka ditangkap di Jln KH. Agus Salim gang 5.D Kel. Sungai Pinang Luar Kec. Samarinda Kota. Kota Samarinda.
Pencurian yang terjadi pada Minggu (24/01/2021) di Penumpukan Karet Rt. 07 Desa Perangat Baru Kec. Marangkayu terjadi saat korban sedang istirahat ditempat penumpukan karet, begitu bangun tidur barang tersebut telah hilang.
Dari kejadian tersebut, barang yang hilang berupa satu buah tas berisikan Uang Tunai Rp. 6.000.000; (enam juta rupiah), 1 buah HP merk oppo A5.S, Sim A, dan KTP atas nama korban Gujali Rahman.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto, SH membenarkan anggotanya telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku Pencurian.
Pelaku telah diamankan di Polsek Marangkayu, hasil pengembangan bahwa pelaku juga telah melakukan Tindak Pidana Curanmor di Jl.Wiraguna Dalam RT 06 Kel. Sidodadi Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda pada Selasa (22/12/2020) menurut pemaparan Kapolsek Marangkayu.
Dari penangkapan ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti kasus pencurian di Marangkayu berupa 1 (satu) buah HP dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda scopy KT-5526-MP dengan TKP di Samarinda, lanjut AKP Sujarwanto.
Terhadap tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (rilis)