DaerahHeadline

PKS Bontang Tak Hadir, Sidang Perdana Gugatan Ma’ruf Effendy Ditunda

LATESTBONTANG – Sidang perdana gugatan Legislator Bontang, Ma’ruf Effendy ditunda. Hal tersebut dikarenakan pihak dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bontang tak hadir, Senin (18/04/2022).

Berdasarkan jadwal Pengadilan Negeri (PN), sidang tersebut dimulai pukul 09:00 WITA. Namun hingga pukul 11:30 WITA, pihak penggugat belum terlihat.

Ketua Tim Kuasa Hukum Ma’ruf, Agus Amri menuturkan, proses mediasi seharusnya sesuai dengan jadwal ditetapkan. Didampingi 8 tim lainnya, pihaknya pun memberi kelonggaran waktu hingga 15:30 WITA.

“Hari ini sidang pertama kita. Sampai sekarang, PKS belum hadir. Kami berharap, mereka bisa mengikuti proses hukum,” ujarnya.

Dia menilai, tidak hadirnya dalam sidang perdana, artinya PKS tidak cukup serius mengurus permasalahan tersebut.

“Pada sidang ini, poinnya dalah untuk memenuhi hak beliau (Ma’ruf Effendy) dan juga pengadilan membatalkan proses yang dilakukan saat ini,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Mar’uf Effendi diberhentikan sebagai anggota PKS karena dianggap pindah ke partai lain.

Ma’ruf kemudian melakukan gugatan dan didaftarkan pada 8 April 2022 ke Pengadilan Negeri (PN) Bontang dengan berkas perkara nomor 12/Pdt.G/2022/PN Bon.

Dalam gugatan tersebut, Ma’ruf menuntut ganti rugi sebesar Rp 10 miliar.

Ia pun merasa dirugikan dengan keputusan PKS lantaran dirinya tidak diberikan kesempatan memberikan klarifikasi dalam 6 kali sidang yang digelar Dewan Etik Daerah PKS Kota Bontang.

“Ini terlalu fitnah karena dianggap bergabung di partai tertentu dan tidak terbukti. Sifatnya tuduhan palsu, dijadikan dasar untuk dibuat catatan proses yang saat ini kita dipengadilan,” pungkasnya. (mar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button