DPRD Kutai TimurHeadline

PPP Kutim Tolak Izin Ekspor Pasir Laut, Ancam Lingkungan dan Ekosistem Laut

LATESBONTANG – Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang terbit pada Senin (29/5) ramai-ramai dikritik. Bukan hanya aktifis dan politisi pusat, bahkan legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kutai Timur (Kutim) Hepnie Armansyah pun turut menyampaikan penolakan.

Hepnie menilai, kebijakan ini akan menimbulkan kerugian besar dan akan memperluas kerusakan lingkungan.

“Kita ini sudah cukup bermasalah menjaga lingkungan pesisir (abrasi). Saya pikir pemerintah harus menahan diri dulu dan saya tidak sepakat dengan hal itu,” ucap Hepnie saat ditemui awak media di Gedung DPRD Kutim, Senin (05/06/2023).

Anggota DPRD Kutim tersebut juga memaparkan bahaya penambangan pasir laut.

“Penambangan pasir laut, termasuk untuk tujuan ekspor dapat menyebabkan peningkatan abrasi dan erosi pesisir pantai yang bisa menurunkan kualitas lingkungan serta menyebabkan pencemaran laut yang masif,” ungkapnya.

Hepnie Armansyah yang juga sebagai Ketua Komisi B DPRD Kutim, menghimbau pemerintah pusat agar hati-hati dalam menyikapi hal tersebut, karena akan berdampak pada lingkungan dan ekosistem perairan laut.

“Kita punya sawit, kita punya batubara dan Saya pikir kita punya banyak yang masih bisa di maksimalkan termasuk pajak yang harus dimaksimalkan. Jadi jangan kita merusak lingkungan, karena berdasarkan pengalaman saya pasti akan merusak lingkungan,” jelasnya. (adv).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button