DPRD Kutim Dorong Pembentukan Perda HIV/AIDS untuk Perkuat Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit
Sangatta. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) Ramadhani, menganggap pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang HIV/AIDS sebagai langkah konkret dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit tersebut di Kutim. Ramadhani menyatakan harapannya bahwa Perda ini akan memperbaiki upaya pencegahan dan penanganan HIV/AIDS di daerah Kutim.
Dalam kesempatan Sosialisasi Perda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Sangatta Utara pada Senin (30/10/2023), Ramadhani menyatakan bahwa penyebaran penyakit HIV/AIDS memiliki tingkat penularan yang sangat cepat, signifikan, dan seringkali tidak disadari oleh masyarakat. Oleh karena itu, dengan adanya Perda HIV/AIDS, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyakit ini dapat ditingkatkan.
“Raperda tentang HIV/AIDS sendiri merupakan aspirasi dari Komisi Penanggulangan HIV/AIDS (KPAI) dan secara garis besar mendapat dukungan dari Dewan. Sangat penting untuk segera membahas dan menetapkan Raperda ini sebagai langkah konkret dalam mengatasi penyebaran HIV, mengingat kekhawatiran yang ada di masyarakat terkait penyebaran penyakit ini,” terangnya.
Selain tempat-tempat prostitusi yang telah ditutup, Ramadhani juga menyoroti masalah penyebaran melalui pertemuan individu di jalan dan hotel yang tidak dapat diawasi secara ketat. Dia juga menyoroti dampak maraknya penggunaan media sosial dalam memfasilitasi penyebaran HIV. Aplikasi-aplikasi tersebut dapat memfasilitasi pertemuan antara individu yang terinfeksi dan memperluas penyebaran penyakit ke lingkungan sekitarnya.
Ramadhani menjelaskan bahwa saat ini Raperda tersebut sedang dalam tahap pembahasan, dengan target penyelesaian tahun ini. Dia berharap agar semua proses pembahasan dapat diselesaikan agar Perda ini dapat segera diberlakukan pada tahun mendatang. Selain itu, ia juga mengajak pemerintah daerah, terutama Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial, untuk mengambil langkah-langkah preventif yang lebih kuat dalam mencegah penyebaran HIV, termasuk memberikan fasilitas dan menertibkan individu yang terinfeksi penyakit tersebut.
“Hal ini menjadi langkah serius DPRD Kutim dalam menghadapi masalah kesehatan masyarakat yang kritis, seperti penyebaran HIV/AIDS di lingkungan Kutai Timur,” pungkasnya.