DPRD Bontang Soroti Legalitas Aset Jargas Rp12,7 Miliar
Latestbontang.com,BONTANG – DPRD Kota Bontang menyoroti status hukum aset jaringan pipa gas senilai Rp12,714 miliar yang telah dibangun sejak 2014. Penataan legalitas aset dinilai penting untuk memastikan pengelolaannya memiliki dasar hukum yang jelas.
Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan penertiban aset milik daerah yang selama ini telah digunakan dalam layanan jaringan gas.
“Penambahan penyertaan modal ini murni pencatatan kembali atas aset barang milik daerah berupa jaringan pipa gas yang sudah dibangun sejak 2014. Jadi bukan pengeluaran uang tunai dari APBD,” kata dia, Jumat (25/9/2026).
Menurutnya, penataan status aset tersebut juga menjadi tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021. Karena itu, pencatatan dan pengelolaan aset perlu disesuaikan dengan ketentuan pengelolaan barang milik daerah.
Berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik, nilai aset jaringan pipa gas yang akan dicatat sebagai modal non-kas mencapai Rp12,714 miliar. Sementara total modal disetor Pemerintah Kota Bontang kepada PT Bontang Migas dan Energi (BME) Perseroda tercatat Rp15,744 miliar.
Rustam menilai kejelasan status hukum aset menjadi penting agar tidak menimbulkan persoalan dalam pengelolaan BUMD maupun aset daerah ke depan.
“Status asetnya harus jelas dan tertib sesuai aturan. Ini bagian dari tindak lanjut LHP BPK tahun 2021,” ujarnya.
Dengan legalitas aset yang lebih tertib, DPRD berharap jaringan gas dapat dikelola secara lebih optimal. Pengelolaan tersebut diharapkan tidak hanya menjaga keberlanjutan layanan jargas bagi masyarakat, tetapi juga memberi kontribusi terhadap pendapatan daerah melalui kinerja PT BME.
“Kita ingin setelah status aset jaringan pipa gas ini sah secara perda, PT BME bisa lebih produktif dan memberi kontribusi nyata bagi peningkatan PAD serta pelayanan ke masyarakat,” tandasnya.




