DPMPTSP Bontang: OSS RBA Permudah Izin Toko Obat, Pelaku Usaha Tak Lagi Perlu Rekomendasi Awal Dinkes
Latestbontang.com,BONTANG – Proses perizinan usaha toko obat di Kota Bontang kini semakin sederhana seiring penerapan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Melalui sistem berbasis risiko tersebut, pelaku usaha tidak lagi diwajibkan mengantongi rekomendasi teknis dari Dinas Kesehatan (Dinkes) pada tahap awal pengajuan izin sebagaimana mekanisme sebelumnya.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan perubahan tersebut merupakan bagian dari penyederhanaan layanan perizinan yang dilakukan pemerintah untuk memberikan kemudahan, kepastian, dan percepatan bagi pelaku usaha.
Menurutnya, saat ini pemohon cukup memulai proses dengan melakukan registrasi melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) pada sistem OSS RBA. Mekanisme tersebut disusun agar proses administrasi menjadi lebih efisien tanpa mengurangi kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Melalui OSS RBA, tahapan awal perizinan menjadi lebih sederhana. Pelaku usaha cukup melakukan registrasi NIB untuk memulai proses perizinan sesuai tingkat risiko usahanya,” ujarnya, Selasa (26/5/2026).
Meski demikian, ia menegaskan penyederhanaan prosedur bukan berarti menghilangkan pengawasan pemerintah. Untuk usaha toko obat, pemenuhan standar tetap menjadi syarat utama sebelum sertifikat standar dapat diterbitkan.
Verifikasi terhadap standar tersebut tetap dilakukan oleh Dinas Kesehatan melalui penilaian administrasi maupun inspeksi lapangan. Pemeriksaan bertujuan memastikan sarana dan prasarana toko obat telah memenuhi ketentuan kefarmasian yang berlaku.
Selain itu, toko obat juga diwajibkan memenuhi berbagai persyaratan, termasuk keberadaan tenaga teknis kefarmasian yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai regulasi.
Aspiannur menambahkan, penerapan OSS RBA merupakan bentuk transformasi pelayanan perizinan yang mengedepankan kemudahan berusaha sekaligus menjaga kualitas pelayanan melalui mekanisme pengawasan yang tetap berjalan.
“Kemudahan perizinan harus berjalan beriringan dengan pemenuhan standar. Karena itu, meskipun proses administrasi dipermudah, aspek verifikasi dan pengawasan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan,” tutupnya. (Ra)




