BONTANG – Kabar baik bagi masyarakat Bontang. Tahun 2022, Upah Minimum Kota (UMK) Bontang naik menjadi Rp 3.226.487.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Disnaker Bontang, Abdu Safa Muha kepada awak media. Dikatakannya, rekomendasi Disnaker bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bontang telah mendapat persetujuan oleh Gubernur Kaltim.
Dia mengungkapkan, keputusan tersebut tertuang dalam SK nomor 51/K.14/2022 tentang Penetapan UMK Bontang, Provinsi Kaltim tahun 2022.
“Iya UMK Bontang naik untuk 2022 ini. Besarannya sesuai usulan Depeko,” ujarnya, Rabu (02/02/2022).
Untuk diketahui, UMK Bontang sebelumnya direkomendasikan naik 1,38 persen atau senilai Rp 43.781, sebab UMK Bontang 2021 diangka Rp 3.182.706.
Kenaikan upah yang disesuaikan dengan nilai inflasi tersebut patut disyukuri. Ia pun berharap seluruh perusahaan untuk mematuhi standar upah yang telah ditetapkan tersebut.
Safa memastikan jajaranya akan mempercepat proses sosialisasi besaran UMK baru tersebut. Salinan SK Gubernur Kaltim tersebut juga telah dikirimkan ke forum Corporate Social Responsibility (CSR) dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit. (*)