AdvertorialDPRD Bontang

Terkait Pelayanan, Komisi II DPRD Bontang Panggil RSUD Taman Husada

LATESTBONTANG – Kabar mengejutkan datang dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taman Husada Bontang. Pasalnya, rumah sakit daerah ini dilaporkan bermasalah terkait pelayanan.

DIketahui, sebanyak 13 Pelayanan baru di RS tersebut bertambah, namun tak sesuai dengan Perwali.

Hal tersebut terungkapi saat keluhan masyarakat melalui LSM SOPAN APBD kaget dengan tambahan biaya yang harus dikeluarkan saat berobat. Imbasnya, tagihannya pun bertambah diluar dugaan.

Kabar ini pun sampai ke Komisi II DPRD Bontang, yang menjadi mitra kerja RSUD. Pada Selasa, (27/07/2022) lalu pihaknya memanggil RSUD untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam saat dikonfirmasi mengungkapkan, kenaikan tarif tersebut diberlakukan sejak 15 Mei. Hanya saja, kurang sosialisasi ke masyarakat, sehingga terjadi gejolak yang tidak diinginkan.

“Tarif tersebut memang tidak signifikan, tetapi karena sosialisasi kurang, akhirnya membuat masyarakat bergejolak,” ujarnya.

Dia menambahkan, kendati demikian, kenaikan tarif tersebut dinilai positif, karena walau bagaimana pun, dokter adalah seorang profesi dan juga terikat dengan aturan mentri kesehatan.

“Nah, Perwali tidak ada perubahan sekian lama, sehingga harga obat dan layanan tetap sama sebagaimana yang diatur Perwali sejak 10 tahun,” terangnya.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur RSUD Taman Husada, dr Suhardi pun membenarkan hal tersebut.

“Kami hanya menambah poin layanan konsultasi. Yang sebelumnya hanya 10 layanan kini bertambah jadi 23 layanan. Nah 13 layanan itu perlu kita aturkan tarifnya. Misalnya seperti layanan pemasangan ring jantung,” terangknya.

Terkait penambahan layanan tersebut, sesuai dengan aturan Peraturan Mentri Keuangan (PMK) Nomor 85 Tahun 2015, kepala rumah sakit memiliki kewenangan untuk menambah tarif layanan baru, sambil menunggu Perwali mendapatkan perubahan. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button