AdvertorialDPRD Kutai Timur

Joni Soroti Keterlambatan Pengunggahan HPS Proyek Pemerintah Daerah Kutim

Sangatta. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) Joni, menyoroti keterlambatan pengunggahan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam proyek-proyek pemerintah daerah yang sedang berjalan. Joni menekankan bahwa HPS memiliki peran krusial sebagai dokumen pengawasan yang dapat mengontrol kegiatan pemerintah.

Dalam pengarahannya setelah mengikuti sesi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung DPRD Kutim pada hari Rabu (15/11/2023), Joni menyatakan keprihatinannya terhadap progres terkendala di lapangan akibat belum disampaikannya HPS oleh pemerintah. Meski demikian, Joni mengungkapkan bahwa pihak eksekutif telah merespons dengan baik atas masalah ini, dan telah mempersiapkan HPS untuk proyek-proyek yang dimaksud.

“Meskipun HPS-nya sudah ada, namun kemungkinan minggu ini akan di-upload dan dinilai oleh Permendagri,” ujar Joni.

HPS, yang merupakan perkiraan harga barang atau jasa yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, memiliki peran penting dalam mencegah kemungkinan pemborosan anggaran dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah. Joni menyoroti perlunya Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk proaktif dalam menyusun HPS proyek, sesuai dengan regulasi yang ada.

Joni menambahkan, “Penyusunan HPS diatur dalam Pasal 26 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Semoga pemerintah dapat segera mengunggah HPS tersebut.”

Keterlambatan dalam pengunggahan HPS ini telah menjadi perhatian serius bagi DPRD Kutai Timur, yang secara aktif mendorong pihak eksekutif untuk mematuhi regulasi terkait agar transparansi dan efisiensi dalam penggunaan anggaran publik dapat terwujud.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button