Sosialisasi Sensitivitas Disabilitas Ketenagakerjaan Digelar di Tenggarong
LATEST,KUTAI KARTANEGARA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Distransnaker) Kutai Kartanegara (Kukar) mengadakan Sosialisasi Pembekalan Sensitivitas Disabilitas Ketenagakerjaan pada Rabu, 4 Desember 2024.
Acara berlangsung di Hotel Grand Elty Singgasana, Kecamatan Tenggarong, dan dihadiri oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat, perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur, serta pimpinan perusahaan di wilayah Kukar.
Dalam sambutannya, Plt. Kepala Distransnaker Kukar, Muhammad Hatta, menegaskan bahwa negara menjamin hak dan kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas.
“Penyandang disabilitas memiliki kedudukan hukum dan hak asasi yang sama sebagai bagian dari masyarakat Indonesia,” ujar Hatta.
Hatta juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 53 mewajibkan:
Pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD mempekerjakan minimal 2% penyandang disabilitas dari total jumlah pegawai.
Perusahaan swasta wajib mempekerjakan minimal 1% penyandang disabilitas dari jumlah pekerja.
Melalui sosialisasi ini, Distransnaker Kukar berharap perusahaan dapat membuka peluang lebih besar bagi penyandang disabilitas untuk bekerja.
Selain itu, acara ini juga bertujuan memotivasi penyandang disabilitas agar terus mengembangkan keterampilan, keahlian, dan kompetensi sehingga mampu bersaing di dunia kerja, khususnya di sektor industri.
“Kami berharap acara ini memberikan pemahaman baru dan membuka perspektif positif tentang pentingnya inklusi tenaga kerja. Semoga ini juga dapat mengubah cara pandang kita menjadi lebih bijak dan terbuka terhadap keberagaman,” ujar Hatta.
Acara ini menjadi langkah nyata untuk mendorong terciptanya lingkungan kerja yang inklusif di wilayah Kutai Kartanegara, termasuk di Kecamatan Tenggarong, sehingga semua warga, termasuk penyandang disabilitas, memiliki kesempatan yang setara di dunia kerja.