AdvertorialDaerah

Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Harun Al Rasyid Harap Dapat Menjamin Keadilan

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim nomor 5 Tahun 2019 terkait Penyelenggaraan Bantuan Hukum (LBH) memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk dapat melakukan konsultasi hukum, bahkan mendapatkan pendampingan hukum secara gratis.

Hal itu diungkapkan Harun Al Rasyid saat melalukan Sosialisasi Perda no 5 Tahun 2019, di Hotel Grand Victoria, Jl Letjend S.Parman No 11, Sidodadi, Sabtu (14/7/2021).

Politisi dari partai PKS ini mengatakan, masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum, wajib mengajukan permohonan bantuan hukum secara tertulis atau secara lisan dengan menyertakan data adminstrasi.

Kendati begitu, masih banyak masyarakat yang belum memahami prosedur hukum.

“Banyak masyarakat yang belum memahami dan memakai prosedur hukum, padahal negara ini kan menjamin, hak setiap warga negara. Setiap orang sama, tapi dalam penerapan berbeda, sehingga perlu pendampingan,” ujarnya.

Legislator yang juga dikenal sebagai Al Hafidz ini mengungkapkan, masyarakat yang memerlukan bantuan hukum, bisa menyampaikan permohonan kepada lembaga hukum yang ada, yang telah bekerjasama dengan pemerintah

“Sampaikan kesana, nanti mereka yang mengarahkan,” ucapnya.

Dia berharap, sosialisasi pertama ini bisa bermanfaat untuk masyarakat. Dan juga, masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum, tidak perlu khawatir.

“Semoga perda itu bermanfaat buat masyarakat dan dapat menjamin keadilan. Cuma kita sayangkan, perda ini belum di backup aturan pendukung. Kita berharap pemerintah provinsi segera dibuatkan Pergubnya,” pungkasnya. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button