AdvertorialPemkab Kutai Timur

Pemkab Kutim Resmikan Kantor UPTD PPRD dan Samsat, Ardiansyah Harapkan Meningkatkan Pelayanan dan Pendapatan Daerah

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmikan Kantor Unit Pelaksana Teknis Pendapatan, Pengelolaan, dan Retribusi Daerah (UPTD PPRD) Wilayah Kutim dan Kantor Samsat Bersama Sangatta, serta Kantor Bersama Samsat Pembantu Paten Kecamatan Kaubun, pada Rabu (2/8/2023).

Peresmian dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Kaltim Isran Noor, di gedung baru yang berlokasi di Jalan AW Syahranie Kawasan Bukit Pelangi.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman bersyukur atas diresmikannya kantor baru tersebut. Ia berharap, dengan adanya kantor baru ini, pelayanan kepada masyarakat dapat lebih meningkat dan pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi dapat meningkat.

“Semoga dengan adanya kantor baru ini, pelayanan kepada masyarakat dapat lebih mudah dan cepat, sehingga dapat meningkatkan kepuasan masyarakat,” kata Ardiansyah.

Ardiansyah juga berharap, kantor baru ini dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi.

“Semoga kantor baru ini dapat meningkatkan pendapatan daerah, sehingga dapat digunakan untuk pembangunan daerah,” kata Ardiansyah.

Ardiansyah mengatakan, Kutim merupakan salah satu penyumbang pajak terbesar di Kalimantan Timur. Pada tahun 2022, Kutim menyumbang pajak sebesar Rp2,3 triliun.

“Kutim merupakan salah satu penyumbang pajak terbesar di Kalimantan Timur,” kata Ardiansyah.

Pemkab Kutim berharap, dengan adanya kantor baru ini, dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pendapatan daerah, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button