Advertorial

Raperda Penanaman Modal Jadi Instrumen Pemkot Bontang Kawal Investasi Sesuai Aturan

Latestbontang.com,BONTANG – Pemerintah Kota Bontang tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal sebagai instrumen untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan investasi di daerah.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah ingin memastikan setiap investasi yang masuk berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus memberikan kepastian berusaha kepada para investor.

Pejabat Fungsional Ahli Madya Analis Kebijakan Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kota Bontang, Karel, mengatakan keberadaan perda nantinya akan menjadi dasar hukum yang lebih kuat dalam mengawal penyelenggaraan penanaman modal.

“Perda ini akan menjadi instrumen pemerintah daerah untuk memastikan pelaksanaan investasi berjalan sesuai aturan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada investor,” katanya, Kamis (28/5/2026).

Ia menjelaskan, selain memperkuat aspek pengawasan, raperda juga memuat prinsip kepastian hukum, keterbukaan informasi, akuntabilitas, serta perlakuan yang sama kepada seluruh penanam modal.

Menurut Karel, regulasi tersebut disusun agar pemerintah memiliki acuan yang jelas dalam melakukan pembinaan, pengawasan, hingga evaluasi terhadap kegiatan penanaman modal di Kota Bontang. Dengan demikian, seluruh proses investasi dapat berlangsung lebih tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan, keberadaan perda juga akan memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan. Hal itu penting untuk memastikan investasi yang masuk tidak hanya memberikan keuntungan bagi pelaku usaha, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Karel, regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif sehingga dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk menanamkan modal di Kota Bontang.

“Pemerintah juga optimistis keberadaan perda akan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui investasi yang lebih berkualitas dan berkelanjutan,” ucapnya.

Ia berharap pembentukan perda dapat menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola investasi di Kota Bontang. Dengan regulasi yang lebih komprehensif, pemerintah daerah memiliki instrumen yang lebih efektif untuk menjaga keberlangsungan investasi sekaligus meningkatkan daya tarik daerah di mata investor. (Ra)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button