AdvertorialDaerah

PT TMR Klaim Telah Bayar Ganti Rugi Lahan Poktan Subur Makmur

Sangatta – PT Tawabu Mineral Resource (TMR) membantah keras dugaan penyerobotan lahan Kelompok Tani (Poktan) Subur Makmur di RT 04 Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon.

Humas PT TMR, Riyan Asriansyah, menjelaskan bahwa perusahaan telah menyelesaikan semua kewajiban kepada pihak yang dimaksud.

“Kelompok atau tanah tersebut sudah dibayar oleh TMR sesuai surat kepemilikan yang sah dan yang punya surat siap bertanggung jawab,” jelas Riyan saat diklarifikasi kepada awak media, Jumat (8/12).

Atas alasan itu, pihaknya merasa berhak menggarap lokasi tersebut. Yang mana, sejak lama PT TMR sudah melakukan pembebasan dan sesuai dengan aturan yang ada.

“Karena sudah dibebaskan, maka pihak TMR akan bekerja di lokasi tersebut. Kemarin juga sudah dilakukan mediasi di desa namun mereka tak datang,” katanya.

Jika ada pihak lain yang merasa tanahnya belum dibebaskan dan diyakini memiliki surat yang jelas, maka dipersilahkan untuk ke ranah hukum.

“Yang jelas lokasi tersebut sudah mendapat izin IUP. Jadi kalau ada yang merasa punya surat lagi yang sah maka silahkan ke ranah hukum,” katanya.

Dirinya juga membantah jika telah terjadi penggusuran. Pasalnya, hingga saat ini alat masih berada di lokasi pembebasan. “Jadi belum ada penggusuran,” tegasnya.

Bahkan, Riyan menyayangkan ada dua media yang memberitakan tanpa adanya konfirmasi kepada pihak perusahaan dan dugaan pihak lainnya.

“Yang jadi masalah kenapa tidak konfirmasi ke pihak perusahaan. Padahal kami sangat terbuka,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Kelompok Tani Subur Makmur protes lantaran tanah mereka diduga digusur oleh perusahaan. Pasalnya, mereka mengklaim jika tanah tersebut sudah puluhan tahun digarap namun belum menerima biaya ganti rugi / kompensasi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button