Pemkab Kutim Bantah Batalkan Rekanan Pemenang Tender Jembatan Telen Secara Sepihak
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) membantah pemberitaan sejumlah media online yang menuliskan klaim rekanan pemenang tender paket pekerjaan Jembatan Telen dibatalkan secara sepihak. Pemkab Kutim mengklarifikasi bahwa proses tender pelelangan paket pekerjaan tersebut tidak ada yang melanggar prosedur.
Hal ini disampaikan oleh pejabat terkait Pemkab Kutim dalam keterangan pers, Selasa (16/8/2023).
Menurut keterangan pers tersebut, rekanan yang mengklaim sebagai pemenang tender tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis yang ditetapkan oleh panitia lelang. Oleh karena itu, panitia lelang memutuskan untuk menggugurkan rekanan tersebut dan menetapkan rekanan lain sebagai pemenang.
Pemkab Kutim menegaskan bahwa keputusan panitia lelang tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak ada unsur intervensi dari pihak manapun. Pemkab Kutim juga membuka ruang bagi rekanan yang merasa dirugikan untuk mengajukan sanggahan atau banding sesuai dengan mekanisme yang ada.
Paket pekerjaan Jembatan Telen merupakan salah satu proyek strategis Pemkab Kutim untuk meningkatkan konektivitas dan mobilitas masyarakat di wilayah tersebut. (*)