AdvertorialDiskominfo PPU

Juru Parkir di PPU Didata, Pemerintah Buka Peluang Profesi Baru di Pasar

PENAJAM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus menata sistem layanan parkir di berbagai kawasan publik. Salah satu langkah yang kini dilakukan adalah mendata juru parkir di Pasar Penajam, Pasar Babulu, dan Pelabuhan Speed.

Kepala Dishub PPU Alimuddin menjelaskan, langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menghindari kekacauan parkir yang selama ini dikeluhkan masyarakat, terutama saat hari pasar tiba.

“Jumlah juru parkir resmi yang terdata sekitar 20 orang, dan itu masih belum memadai saat pasar ramai,” ungkap Alimuddin, Selasa (25/3/2025).

Selain pendataan, Dishub juga berupaya menertibkan juru parkir yang belum tergabung secara resmi dalam sistem pemerintah. Beberapa dari mereka diketahui enggan bergabung dan memilih bekerja secara mandiri.

“Masih ada yang memilih tidak ikut sistem karena merasa lebih bebas. Tapi kami ingin mereka juga tertib dan tidak merugikan pengunjung,” katanya.

Untuk menjawab tantangan ini, Dishub berkoordinasi dengan Dinas KUKM Perindag guna memberikan solusi alternatif. Salah satunya adalah mengarahkan juru parkir nonresmi menjadi porter pasar, yakni membantu pengunjung membawa barang belanjaan.

“Kami ingin mereka tetap punya penghasilan, tapi dari pekerjaan yang lebih jelas dan legal,” ujar Alimuddin.

Pemerintah berharap, dengan skema ini, para pekerja informal bisa tetap beraktivitas tanpa harus menarik uang parkir sembarangan. Di sisi lain, masyarakat juga mendapat layanan yang lebih rapi dan adil.

Langkah ini bukan hanya ditujukan untuk penertiban, tetapi juga sebagai upaya membuka lapangan pekerjaan baru di sektor pendukung kegiatan pasar.

Dishub PPU juga mengimbau masyarakat agar turut mendukung program penataan ini. Dengan kerjasama semua pihak, Dishub optimis penataan parkir di PPU akan berjalan lebih baik ke depannya.

“Kalau semua tertib dan bekerja dalam sistem, maka pasar akan jadi tempat yang lebih nyaman dan tertata,” tutupnya. (Adv)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button