DPRD Kutim Jadwalkan Paripurna Pengesahan Rancangan Perda APBD Tahun 2024 Akhir Bulan Ini
Sangatta. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) telah menjadwalkan pelaksanaan rapat paripurna untuk mengesahkan rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim tahun anggaran 2024. Ketua DPRD Kutim Joni, mengungkapkan bahwa proses pengesahan rencana APBD ini direncanakan akan dilaksanakan pada 30 November 2023.
Joni menyampaikan bahwa hasil rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyelesaikan pembahasan terkait belanja daerah. Dia menjelaskan bahwa pembahasan mengenai pendapatan daerah telah selesai sebelumnya, dan pada hari tersebut, fokus pembahasan adalah mengenai belanja daerah dengan total nilai mencapai Rp 9,1 triliun, yang telah berhasil diselesaikan.
“DPRD Kutim akan memastikan bahwa pelaksanaan APBD tahun 2024 akan difokuskan pada sektor infrastruktur, sejalan dengan arahan yang disampaikan oleh Bupati Kutim dalam nota pengantar Rancangan APBD tahun 2024 pada rapat paripurna sebelumnya,” terangnya.
Dia juga menyoroti pernyataan Bupati Ardiansyah yang mengalokasikan 50 persen dari APBD 2024 untuk infrastruktur, dan DPRD bertekad memastikan bahwa arah alokasi dana tersebut terlaksana sesuai rencana. Joni berharap agar pelaksanaan APBD tahun 2024 dapat dimulai pada awal tahun 2024 dan tidak mengalami keterlambatan seperti tahun-tahun sebelumnya. Ia menargetkan agar pada awal Maret atau April 2024, APBD 2024 sudah dapat dijalankan oleh pemerintah daerah setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD Kutim.