AdvertorialDPRD Kutai Timur

DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna ke-XI

Sangatta. Bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta, pada Rabu (8/11/2023), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-XI dengan masa persidangan ke-I. Rapat Paripurna ini membahas Penyampaian fraksi-fraksi dalam dewan terhadap nota penjelasan kepala daerah mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim, Tahun 2024.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni yang didampingi Wakil Ketua I DPRD Kutim, Asti Mazar. Hadir pula Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kutim, Zubair, 21 anggota DPRD Kutim, Unsur Forkopimda, Kepala OPD, dan undangan lainnya. Sidang paripurna dimulai dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, diikuti oleh seluruh peserta sidang dan kemudian dilanjutkan dengan doa.

Dalam keterangannya, Ketua DPRD Kutim Joni, menjelaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan cermin dari kegiatan pemerintah daerah dalam suatu periode. Ini mencakup kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan kegiatan pembangunan yang dilakukan langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Joni menyampaikan bahwa Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur (Pemkab) telah menyampaikan nota pengantar Raperda APBD 2024 beserta lampiran pendukung sebagai bagian dari proses Raperda. Rapat Paripurna ini menjadi tahap penting dalam meninjau Raperda APBD 2024 sebagai bagian dari proses penganggaran untuk tahun mendatang.

“Ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 yang tidak terpisah dengan perencanaan anggaran dan berpedoman pada RKPD KUA-PPAS,” ujarnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button