DPRD dan Bupati Kutim Sahkan Perda Pedoman Tata Kearsipan Pemda

LATESBONTANG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) akhirnya rampung dan disahkan secara resmi oleh DPRD dan Bupati Kutai Timur (Kutim) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan bersama, Selasa (6/6/2023).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kutim Joni didampingi Wakil Ketua II Arfan dan diikuti sejumlah anggota DPRD, serta Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman beserta para kepala organisasi perangkat daerah.
Sebelum ditandatangani bersama, Joni selaku pemimpin rapat memberi kesempatan pada ketua pansus yakni dr Novel Tyty Paembonan untuk membacakan hasil pembahasan.
Dalam laporannya, Novel mengatakan, Raperda Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah merupakan usulan pemerintah daerah dalam rangka memperbaiki kinerja aparatur pemerintahan khususnya terkait tata kelola kearsipan. Menurutnya, penataan kearsipan sangat diperlukan dalam sebuah pemerintahan, baik arsip digital maupun arsip manual yang semuanya memiliki porsi kepentingannya masing-masing.
Setelah itu, Joni menawarkan pada peserta rapat terkait persetujuan penetapan raperda tersebut menjadi perda yang kemudian dijawab setuju oleh anggota DPRD peserta rapat yang hadir.
Joni kemudian mengetuk palu tanda persetujuan DPRD. Selanjutnya, Joni memberikan kesempatan pada Bupati Kutim untuk menyampaikan pendapat akhir.
Bupati Ardiansyah menyampaikan, Perda pengelolaan arsip diperlukan untuk menunjang kegiatan administrasi dengan lebih efisien. Mulai dari pendataan, pinjaman arsip hingga restorasi dan juga preservasi arsip.
Dikatakan Ardiansyah, dalam konteks pembahasan Raperda, persetujuan bersama merupakan persyaratan wajib untuk menetapkan Rancangan peraturan daerah menjadi Peraturan Daerah. Proses akhir pembahasan Rancangan peraturan daerah yang ditandai dengan persetujuan bersama, merupakan cerminan dari hubungan kemitraan antara DPRD dan pemerintah daerah, yang dilandasi oleh semangat kemitraan dan saling menghormati, untuk menghasilkan peraturan daerah yang baik dan berkualitas
Selanjutnya, kata dia, setelah dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi bersama-sama, antara pemerintah daerah dan DPRD serta Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur dan Kementerian Hukum dan HAM, baik yang berkaitan dengan legal drafting maupun materi muatan, yang pada prinsipnya telah tercapai pokok-pokok kesepahaman, pokok-pokok kesepakatan sesuai dengan laporan masing-masing dari panitia khusus,” ucap Ardiansyah saat menyampaikan pendapat akhir, dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim Joni.
“Setelah mendengar dan mencermati penyampaian laporan Pansus DPRD dan persetujuan anggota DPRD, saya selaku pimpinan daerah berpendapat bahwa DPRD Kutim telah memberikan persetujuan untuk menetapkan Raperda tentang Pedoman Tata Kearsipan tersebut menjadi Perda dengan persetujuan bersama,” papar Ardiansyah di rumah rapat paripurna Sekretariat DPRD Kutim, Bukit Pelangi.
Ardiansyah menambahkan bahwa dirinya menyadari, selama dalam proses pembahasan pasti muncul berbagai pandangan masukan dan saran yang sangat konstruktif, bahkan sangat mungkin terjadi silang pendapat dan beberapa adu argumentasi. Untuk itu, dia meyakini, bahwa kesemuanya itu semata-mata cerminan dari sebuah demokrasi, demi tercapainya rumusan peraturan daerah, yang terbaik dan berkualitas.
Apa yang telah dilakukan dan sepakati itu diharapkan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat di Kutim. Terkahir, ia mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota dewan atas segala peran sertanya. Sehingga Raperda itu dapat terselesaikan sesuai jadwal yang sudah diagendakan.
“Ucapan yang sama, juga disampaikan kepada seluruh satuan kerja Perangkat daerah Kutai Timur beserta seluruh staf yang terlibat, baik di dalam penyusunan, pembahasan hingga pengesahan peraturan daerah yang dimaksud. Semoga di atas itu semua, kita senantiasa menyadari, bahwa apa yang kita hasilkan selama ini semata-mata untuk membangun daerah Kutai Timur. Sehingga dapat membawa kepada kesejahteraan, ketertiban dan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” tutup Ardiansyah. (adv/i).