AdvertorialDPRD Bontang

DPRD Bontang Minta Pemkot Tegas Soal Perekrutan Tenaga Kerja, Disnaker: Akan Kami Tindaklanjuti

LATESTBONTANG – Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris mengusulkan agar Pemerintah Kota Bontang mempertegas payung hukum terkait perekrutan, penempatan tenaga kerja dan alih daya yang diatur dalam Perda nomor 10 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda nomor 1 Tahun 2009.

Dalam Perda tersebut, disebutkan bahwa perusahaan yang ada di Bontang harus mengakomodir 75 persen tenaga kerja lokal. Agus Haris juga meminta Pemkot mendata seluruh jumlah karyawan yang ada di perusahaan industri besar di Kota Bontang.

“Kalau itu tidak perlu ditanya lagi. Karena memang sudah kewajiban perusahaan melaporkan karyawannya dan kami secara hierarki mengirim data itu ke provinsi,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang Abdu Safa Muha, saat dihubungi media inspirasa.co, Rabu (10/5/2023).

Abdu Safa Muha mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti usulan Agus Haris dan melakukan kroscek kembali data karyawan perusahaan. Ia menduga ada perusahaan nakal yang tidak melaporkan data karyawannya secara menyeluruh.

“Bisa jadi memang ada perusahaan yang nakal, jumlah karyawannya 20, tapi yang dilaporkan cuman 10. Nanti akan kami kroscek lagi untuk jadi bahan review pembinaan. Intinya prinsip kami (Disnaker) dan dewan itu sama. Terima kasih supportnya untuk jadi bahan perbaikan kami ke depan,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, pihaknya akan melakukan pembinaan kepada perusahaan yang tidak mematuhi Perda tersebut. Ia berharap agar perusahaan yang ada di Bontang bisa memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button