Advertorial

DPMPTSP Sebut Legalitas Bangunan Tetap Menjadi Kewajiban Meski Proses PBG Berubah

 

Latestbontang.com,BONTANG – Perubahan mekanisme penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak mengubah kewajiban masyarakat untuk memiliki legalitas atas bangunan yang didirikan. Pemerintah Kota Bontang mengingatkan bahwa setiap bangunan tetap harus memiliki dokumen perizinan sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus tertib penyelenggaraan bangunan gedung.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan masih terdapat anggapan bahwa perubahan sistem membuat masyarakat menunda pengurusan PBG. Padahal, keberadaan legalitas bangunan tetap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Menurutnya, PBG bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi dasar hukum yang menunjukkan bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan teknis maupun tata ruang sebagaimana diatur pemerintah.

“Apapun sistemnya, masyarakat tetap perlu mengurus legalitas bangunan. Itu merupakan kewajiban yang sudah diatur dalam regulasi,” katanya, Jumat (10/7/2026).

Aspiannur menjelaskan, DPMPTSP berperan pada tahapan pelayanan administrasi setelah seluruh persyaratan dipenuhi oleh pemohon. Sementara penilaian teknis terhadap bangunan dilakukan oleh perangkat daerah yang memiliki kewenangan sesuai bidangnya.

Karena itu, proses penerbitan PBG tidak dapat dilakukan apabila dokumen teknis maupun rekomendasi yang dipersyaratkan belum terpenuhi. Seluruh tahapan harus dilalui sesuai prosedur agar izin yang diterbitkan memiliki dasar hukum yang kuat.

Ia menambahkan, masyarakat juga perlu memahami bahwa sistem yang berlaku saat ini dirancang untuk memastikan bangunan memenuhi aspek keselamatan, fungsi, dan kesesuaian dengan tata ruang. Dengan demikian, penerbitan PBG tidak hanya berorientasi pada administrasi, tetapi juga pada kualitas bangunan itu sendiri.

DPMPTSP terus membuka layanan konsultasi bagi masyarakat yang ingin mengetahui prosedur pengurusan PBG. Melalui pendampingan tersebut, pemohon diharapkan dapat menyiapkan seluruh dokumen sejak awal sehingga proses pelayanan berjalan lebih efektif.

Aspiannur berharap kesadaran masyarakat dalam mengurus legalitas bangunan terus meningkat. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan akan memberikan manfaat jangka panjang karena bangunan yang memiliki legalitas akan lebih mudah dalam berbagai urusan administrasi maupun pengembangan aset di masa mendatang. (Ra)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button