Advertorial

DPMPTSP Bontang Ingatkan STR Jadi Dokumen Utama Pengajuan SIP Refraksionis Optisien dan Optometris

 

Latestbontang.com,BONTANG – Surat Tanda Registrasi (STR) menjadi salah satu dokumen yang wajib dipenuhi dalam pengajuan Surat Izin Praktik (SIP) bagi Refraksionis Optisien dan Optometris di Kota Bontang. Keberadaan STR menjadi bukti bahwa tenaga kesehatan telah memiliki registrasi resmi untuk menjalankan profesinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan kelengkapan STR menjadi bagian penting dalam proses verifikasi permohonan izin praktik. Dokumen tersebut menunjukkan bahwa pemohon telah memenuhi persyaratan registrasi sebagai tenaga kesehatan sebelum memperoleh izin untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“STR merupakan salah satu persyaratan pokok dalam pengajuan SIP. Dokumen ini menjadi bukti legal bahwa tenaga Refraksionis Optisien maupun Optometris telah terdaftar dan berhak mengajukan izin praktik sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Jumat (22/5/2026).

Selain STR, pemohon juga diwajibkan melampirkan scan KTP asli, ijazah yang telah dilegalisir, surat keterangan tempat praktik, surat keterangan sehat fisik, pas foto berwarna, NPWP, bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip pembayaran iuran terakhir bagi yang diwajibkan, serta sertifikat standar optik.

Bagi tenaga kesehatan yang tidak menjalankan praktik lebih dari lima tahun, juga diwajibkan melampirkan bukti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan bersama kolegium pendidikan atau profesi. Sementara pemohon yang telah memiliki SIP sebelumnya diminta menyertakan SIP yang masih berlaku sebagai dokumen pendukung.

Aspiannur menjelaskan, seluruh persyaratan tersebut bertujuan memastikan setiap tenaga kesehatan yang memperoleh SIP benar-benar memenuhi aspek legalitas, kompetensi, dan kesiapan dalam memberikan pelayanan.

“Kami mengimbau seluruh pemohon agar mempersiapkan dokumen secara lengkap sejak awal. Kelengkapan persyaratan akan mempercepat proses verifikasi sehingga pelayanan perizinan dapat berjalan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan,” katanya.

Ia menambahkan, DPMPTSP Bontang terus berupaya memberikan pelayanan perizinan yang cepat, mudah, dan transparan, tanpa mengurangi ketelitian dalam pemeriksaan dokumen sebagai bentuk perlindungan terhadap mutu pelayanan kesehatan. (Ra)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button