AdvertorialDaerah

Sosper Bantun Hukum di Sangatta, Harun Al Rasyid: Akses untuk Masyarakat Kurang Mampu

LATESTBONTANG – Anggota DPRD Kaltim Harun Al Rasyid melanjutkan gelaran Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Nomor 5 Tahun 2019. Kali ini, kegiatan sosialiasi tersebut diadakan di RT 24, Jalan Diponogoro, Gang Taruna, Sangatta utara, Minggu, (28/08/2022).

Kehadiran Harun Al Rasyid disambut hangat warga setempat. Dalam sambutannya, Legislator Komisi I DPRD Kaltim ini menuturkan, Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum sangat penting untuk disosialisasikan karena dibutuhkan oleh masyarakat.

Dikatakan pula, Perda ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan. Selain itu, untuk mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.

“Perda ini hadir sebagai akses jaminan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat terkhusus yang tidak mampu. Artinya, tentu dapat dimanfaatkan secara merata untuk mewujudkan peradilan yang efesien, efektif, dan dapat dipertanggung jawabkan,” ujarnya.

Legislator yang juga adalah hafidz ini menambahkan, jika masyarakat butuh bantuan hukum, jangan sungkan-sungkan untuk melapor. Tidak perlu khawatir, bantuan tersebut gratis.

“Banyak masyarakat yang belum memahami dan memakai prosedur hukum, padahal negara ini kan menjamin, hak setiap warga negara. Setiap orang sama, tapi dalam penerapan berbeda, sehingga perlu pendampingan,” terangnya.

Politisi dari partai PKS ini menjelaskan, ada dua bentuk bantuan hukum yaitu secara legalitas dan non legalitas.

Secara legalitas, pendampinganya pada tingkat penyidikan dan penuntutan, pendampingan dalam proses pemeriksaan di persidangan, dan pendampingan terhadap Penerima Bantuan Hukum di Pengadilan Umum, Pengadilan Agama, Pengadilan TUN.

Sementara non legalitas, yaitu penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi kasus baik secara elektronik maupun nonelektronik dan penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan, dan atau drafting dokumen hukum.

Ketika ada tetangga, teman, maupun keluarga yang menghadapi masalah hukum, Harun mengatakan, bisa langsung dibantu dan dijelaskan agar bisa memanfaatkan bantuan hukum dari Pemerintah melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berdomisili di Kaltim, terdaftar dan terakreditasi pada Kemenkumham RI.

“Sampaikan kesana, insya Allah mereka yang mengarahkan,” tandasnya.

Harun berharap, dengan kegiatan Sosper ini bisa bermanfaat untuk masyarakat dan bisa melek akan hukum.

“Harapannya kegiatan sosialisasi perda ini bisa bermanfaat bagi masyarakat di gang Taruna dan sekitarnya. Sosialisasi Perda Ini juga dilakukan agar masyarakat melek akan hukum,” tandasnya .(*)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button