Advertorial

DPMPTSP Pastikan Pengurusan Izin Reklame Kopi Kenangan Bisa Selesai Tujuh Hari

Latestbontang.com,BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang memastikan proses pengurusan izin reklame bagi pelaku usaha dapat diselesaikan dalam waktu maksimal tujuh hari kerja setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menanggapi belum terbitnya izin reklame milik Kopi Kenangan yang beroperasi di Jalan Jenderal Soedirman.

Menurut dia, pemerintah daerah tidak ingin pelaku usaha menganggap proses perizinan sebagai sesuatu yang rumit. Saat ini seluruh layanan telah dilakukan secara daring dan tidak dikenakan biaya administrasi.

“Kami terus berupaya memberikan kemudahan kepada pelaku usaha. Selama dokumennya lengkap, prosesnya tidak lama, paling lama tujuh hari kerja,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).

Ia menjelaskan, pemohon cukup mengajukan berkas melalui sistem perizinan online yang telah disediakan. Setelah itu, petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap lokasi, ukuran, masa pemasangan, dan konten reklame.

Selain menyediakan layanan digital, DPMPTSP juga membuka layanan konsultasi bagi pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan dalam proses pengajuan izin.

“Kalau ada yang belum dipahami, silakan datang ke kantor. Kami siap membantu sampai prosesnya selesai,” katanya.

DPMPTSP berharap kemudahan layanan tersebut dapat dimanfaatkan oleh seluruh pelaku usaha sehingga setiap kegiatan usaha di Kota Bontang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Ra)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button