Advertorial

DPMPTSP Bontang: Regulasi Perizinan Harus Adaptif terhadap Perkembangan Dunia Usaha

Latestbontang.com,BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menilai regulasi daerah harus mampu mengikuti perkembangan dunia usaha agar tidak menjadi kendala dalam proses perizinan investasi.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan sistem perizinan nasional saat ini telah mengalami banyak perubahan melalui penerapan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Karena itu, regulasi di daerah juga perlu menyesuaikan perkembangan tersebut.

“Regulasi harus mampu mengikuti dinamika dunia usaha dan sistem perizinan yang berlaku saat ini sehingga pelaku usaha memperoleh kepastian dalam mengembangkan investasinya,” jelasnya, Kamis (14/5/2026).

Ia menerangkan, sejumlah bidang usaha, termasuk usaha jasa dan hiburan, pada dasarnya dapat mengajukan izin penjualan minuman beralkohol sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan, mulai dari kesesuaian tata ruang, dokumen teknis, hingga persetujuan lingkungan.

Namun, menurutnya, masih adanya ketentuan lama yang mensyaratkan hotel berbintang sebagai lokasi penjualan membuat proses perizinan belum berjalan optimal.

Aspiannur menegaskan, DPMPTSP berkomitmen memberikan pelayanan perizinan yang mudah dan cepat, namun tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemerintah pada prinsipnya mendukung kemudahan berusaha. Selama seluruh persyaratan dipenuhi, proses perizinan harus dapat berjalan dengan baik sesuai regulasi,” ujarnya.

Ia mengatakan DPMPTSP bersama organisasi perangkat daerah terkait akan membahas penyesuaian regulasi tersebut agar selaras dengan kebijakan pemerintah pusat maupun kebutuhan daerah dalam mendorong investasi.

Melalui revisi regulasi, pemerintah berharap pelayanan perizinan menjadi semakin efektif, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta mampu meningkatkan daya saing investasi Kota Bontang tanpa mengesampingkan aspek pengawasan dan ketertiban. (Ra)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button