Latestbontang.com,BONTANG – Kepatuhan terhadap aspek lingkungan menjadi salah satu perhatian dalam penyelenggaraan kegiatan usaha di Kota Bontang. Karena itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus mendorong pelaku usaha memahami persyaratan Persetujuan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH).
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan setiap kegiatan usaha yang diwajibkan menyusun DELH harus memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan bahwa persetujuan dokumen lingkungan bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi menjadi bagian dari upaya memastikan kegiatan usaha tetap memperhatikan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup secara berkelanjutan.
“Pemenuhan persyaratan DELH merupakan bentuk kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi lingkungan. Karena itu kami mengimbau agar seluruh dokumen dipersiapkan secara lengkap sebelum mengajukan permohonan,” kata dia, Selasa (12/5/2026).
Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi scan KTP asli, Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk kegiatan berusaha, surat pengantar dokumen dari perusahaan atau pemerintah selaku pemrakarsa kegiatan, peta atau denah ilustrasi usaha, serta surat arahan atau sanksi administrasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bontang terkait penyusunan DPLH.
Pemohon juga diwajibkan melampirkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), draft Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH), persetujuan awal rencana usaha atau kegiatan, serta berbagai persetujuan teknis sesuai bidang usaha yang dijalankan.
Tak hanya itu, rincian teknis penyimpanan limbah B3 juga harus disampaikan apabila relevan dengan kegiatan usaha. Untuk usaha yang telah beroperasi sebelum 2 Februari 2021, wajib melampirkan surat pernyataan bahwa kegiatan telah berjalan sebelum tanggal tersebut, disertai sertifikat penyusun DPLH.
“Pemenuhan seluruh persyaratan tersebut akan memudahkan proses pemeriksaan administrasi dan evaluasi dokumen oleh instansi terkait sehingga pelayanan dapat berlangsung lebih tertib dan efisien,” terangnya.
Ia berharap seluruh pelaku usaha dapat memanfaatkan layanan DPMPTSP dengan sebaik-baiknya serta terus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Dengan demikian, investasi di Kota Bontang dapat berkembang seiring dengan terjaganya kualitas lingkungan hidup. (Ra)




