Advertorial

DPMPTSP Bontang: Persyaratan Perizinan Praktik Bersama Dokter Hewan Jaga Standar Profesional Pelayanan

Latestbontang.com,BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan bahwa persyaratan dalam pengajuan izin praktik bersama dokter hewan bukan sekadar kelengkapan administrasi, tetapi menjadi bagian dari upaya menjaga profesionalisme pelayanan kesehatan hewan di daerah.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan setiap persyaratan telah disusun untuk memastikan praktik pelayanan kesehatan hewan dijalankan oleh tenaga profesional yang memenuhi standar kompetensi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Persyaratan ini bukan hanya sebagai administrasi, tetapi juga memastikan pelayanan kesehatan hewan dilakukan oleh tenaga yang memiliki kompetensi serta legalitas yang jelas,” ungkapnya, Senin (1/6/2026).

Ia menjelaskan, pemohon wajib menyampaikan surat permohonan, scan KTP asli, surat keterangan dokter hewan penanggung jawab, pas foto berwarna format JPEG, serta scan ijazah dokter hewan penanggung jawab sebagai dasar identitas dan kompetensi tenaga profesional.

Selain dokumen tersebut, terdapat pula persyaratan berupa scan surat keterangan kompetensi khusus dari organisasi kedokteran hewan maupun instansi tempat yang bersangkutan pernah menjadi konsultan. Dokumen ini diperlukan untuk memperkuat aspek kompetensi dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan hewan.

DPMPTSP juga mensyaratkan scan dokumen lingkungan serta scan Izin Mendirikan Bangunan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pemanfaatan bangunan dan lingkungan tempat praktik berlangsung.

Khusus praktik bersama, pemohon diwajibkan melampirkan surat rekomendasi organisasi profesi kedokteran hewan, scan izin praktik dari masing-masing dokter hewan yang tergabung dalam praktik bersama, serta surat pernyataan telah memiliki dokter hewan dengan SIP-DRH.

Selain aspek kompetensi, terdapat pula kewajiban menyampaikan surat pernyataan mematuhi etika dan kode etik profesi, serta surat pernyataan berpartisipasi dalam pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan menular. Menurut Aspiannur, kedua dokumen tersebut mencerminkan komitmen profesi dalam mendukung sistem kesehatan hewan nasional.

“Kami berharap seluruh pemohon dapat memahami bahwa setiap persyaratan memiliki tujuan untuk menjaga kualitas pelayanan kesehatan hewan,” katanya.

Dengan pemenuhan dokumen secara lengkap, proses perizinan dapat berjalan lebih lancar sekaligus memberikan jaminan kepastian hukum terhadap praktik yang dijalankan. (Ra)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button