Latestbontang.com,BONTANG – Perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) bagi perekam medis tidak hanya bertujuan memperbarui legalitas profesi, tetapi juga memastikan tenaga kesehatan tetap memiliki kompetensi yang sesuai dengan perkembangan pelayanan kesehatan. Hal tersebut menjadi perhatian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang melalui layanan perpanjangan Izin Praktik Perekam Medis.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan proses perpanjangan izin merupakan bagian dari pengawasan pemerintah agar tenaga kesehatan yang menjalankan profesinya tetap memenuhi standar kompetensi dan persyaratan administratif.
Menurutnya, perekam medis memegang peranan penting dalam menjaga akurasi data kesehatan pasien. Rekam medis yang dikelola secara benar menjadi dasar bagi tenaga medis dalam memberikan pelayanan yang tepat dan berkesinambungan.
“Melalui proses perpanjangan izin, pemerintah memastikan tenaga kesehatan tetap memenuhi standar profesi. Hal ini penting untuk menjaga kualitas pelayanan kesehatan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan maupun masyarakat,” sebutnya, Jumat (15/5/2026).
Ia menjelaskan, salah satu dokumen utama yang harus dipenuhi dalam perpanjangan izin adalah bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) beserta surat pernyataan kecukupan SKP. Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa tenaga perekam medis terus mengikuti pengembangan kompetensi sesuai ketentuan profesi.
Selain itu, pemohon wajib melengkapi KTP, ijazah yang telah dilegalisir, STR, surat keterangan tempat praktik, NPWP, pas foto berwarna, surat keterangan sehat fisik, serta Surat Izin Praktik yang masih berlaku sebagai dasar pengajuan perpanjangan.
Muhammad Aspiannur mengimbau seluruh perekam medis agar mengurus perpanjangan SIP sebelum masa berlaku izin berakhir. Dengan demikian, pelayanan di fasilitas kesehatan dapat tetap berjalan tanpa hambatan administratif dan tenaga kesehatan tetap memiliki kepastian hukum dalam menjalankan profesinya.
Melalui sistem pelayanan perizinan yang cepat dan terintegrasi di Mal Pelayanan Publik Kota Bontang, DPMPTSP terus mendorong tertib administrasi perizinan tenaga kesehatan sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang kesehatan. (Ra)




