Latestbontang.com,BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan tenaga elektromedis yang akan mengajukan Surat Izin Praktik (SIP) baru agar memahami seluruh persyaratan yang telah ditetapkan. Kelengkapan dokumen sejak awal menjadi salah satu faktor penting untuk mendukung kelancaran proses pelayanan.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan setiap tenaga elektromedis yang akan menjalankan praktik wajib memenuhi persyaratan administrasi dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan kesehatan diberikan oleh tenaga yang memiliki kompetensi dan legalitas yang jelas.
“Izin praktik merupakan bentuk kepastian bahwa tenaga elektromedis telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi sebelum memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya, Selasa (26/5/2026).
Ia menjelaskan, dokumen yang wajib dilampirkan dalam pengajuan SIP baru meliputi scan KTP asli, ijazah yang telah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), surat keterangan tempat praktik, serta surat keterangan sehat fisik.
Selain itu, bagi tenaga elektromedis yang tidak menjalankan praktik selama lebih dari lima tahun, diwajibkan melampirkan bukti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan bersama kolegium pendidikan atau organisasi profesi. Persyaratan tersebut bertujuan memastikan kompetensi pemohon tetap sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang elektromedis.
Aspiannur menambahkan, terdapat persyaratan khusus bagi tenaga elektromedis yang akan membuka praktik mandiri. Pemohon harus melengkapi standar operasional prosedur (SOP) pelayanan, perjanjian kerja sama atau MoU pengelolaan sampah medis, daftar alat kesehatan yang tersedia di tempat praktik, serta denah lokasi praktik.
Menurutnya, kelengkapan tersebut diperlukan untuk memastikan fasilitas praktik telah memenuhi standar operasional, termasuk aspek keselamatan, pengelolaan limbah medis, dan kesiapan sarana penunjang pelayanan.
Selain dokumen tersebut, pemohon juga diwajibkan melampirkan pas foto berwarna, scan NPWP, serta bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip pembayaran iuran terakhir bagi tenaga kesehatan non-ASN. Sementara bagi pemohon yang sebelumnya telah memiliki SIP, dokumen tersebut juga perlu disertakan sebagai bagian dari persyaratan administrasi.
“Melengkapi seluruh persyaratan sejak awal akan membantu proses pelayanan berjalan lebih efektif. Kami berharap setiap tenaga elektromedis memahami ketentuan yang berlaku sehingga proses penerbitan SIP dapat berlangsung lancar dan sesuai standar,” tutupnya. (Ra)




