Latestbontang.com,BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan bahwa pendirian Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak hanya mempertimbangkan kesiapan penyelenggara, tetapi juga harus memperhatikan kondisi pendidikan di lingkungan sekitar. Salah satu bentuknya ialah adanya persyaratan persetujuan dari sekolah yang berada di sekitar lokasi pendirian.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan setiap persyaratan dalam pengajuan pendirian SMP memiliki tujuan yang berbeda. Sebagian berkaitan dengan aspek administrasi, sementara lainnya ditujukan untuk menjaga pemerataan layanan pendidikan.
“Setiap dokumen memiliki fungsi masing-masing. Persyaratan tersebut disusun agar sekolah yang berdiri benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat sekaligus memenuhi ketentuan yang berlaku,” tuturnya, Jumat (29/5/2026).
Ia menjelaskan, pemohon wajib melampirkan surat persetujuan dari Sekolah Menengah Pertama yang berada dalam radius 500 meter dari lokasi yang akan digunakan. Persyaratan tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses penilaian permohonan.
Selain itu, pemohon juga harus menyampaikan hasil studi kelayakan, Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS), serta data mengenai sumber peserta didik. Dokumen tersebut menggambarkan kesiapan sekolah sekaligus proyeksi keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan.
Legalitas lembaga juga menjadi bagian penting dalam proses perizinan. Untuk itu, yayasan wajib melampirkan akta notaris pendirian yayasan, akta atau sertifikat kepemilikan tanah, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai dasar hukum penggunaan lahan maupun bangunan sekolah.
Tidak hanya dari sisi legalitas, DPMPTSP juga menilai kesiapan operasional melalui dokumen mengenai tempat kegiatan belajar mengajar dan ketersediaan sarana serta prasarana penunjang proses pembelajaran. Kedua aspek tersebut menjadi indikator penting sebelum sekolah memperoleh izin pendirian.
Muhammad Aspiannur menambahkan, sekolah swasta juga diwajibkan memenuhi kewajiban administrasi ketenagakerjaan dengan melampirkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip pembayaran iuran terakhir. Ketentuan ini dikecualikan bagi SMP Negeri.
Menurutnya, seluruh persyaratan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kualitas penyelenggaraan pendidikan sejak tahap perencanaan. Dengan dokumen yang lengkap, proses verifikasi dapat dilakukan secara optimal dan menghasilkan keputusan yang tepat.
DPMPTSP Kota Bontang berharap masyarakat maupun yayasan yang akan mendirikan SMP memahami bahwa setiap persyaratan bukan sekadar formalitas. Seluruh dokumen tersebut menjadi fondasi penting agar sekolah yang berdiri memiliki legalitas yang kuat, fasilitas yang memadai, serta mampu memberikan layanan pendidikan berkualitas bagi generasi muda di Kota Bontang. (Ra)




