DPMPTSP Bontang Ingatkan Surat Pernyataan Kecukupan SKP Wajib Disertakan Saat Perpanjangan SIP Tenaga Sanitarian
Latestbontang.com,BONTANG – Tenaga sanitarian yang akan memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) di Kota Bontang diingatkan untuk melampirkan Surat Pernyataan Kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) sebagai salah satu persyaratan administrasi. Dokumen tersebut menjadi bagian dari proses perpanjangan izin praktik yang harus dipenuhi sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan surat pernyataan tersebut berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban pemohon bahwa jumlah SKP yang dipersyaratkan telah dipenuhi.
“Pada proses perpanjangan SIP, surat pernyataan kecukupan SKP merupakan salah satu dokumen yang wajib dilampirkan. Dokumen ini melengkapi bukti kecukupan SKP sebagai syarat administrasi sebelum izin dapat diproses,” ujarnya, Senin (25/5/2026).
Menurut dia, pemenuhan SKP mencerminkan bahwa tenaga sanitarian terus mengikuti pengembangan kompetensi selama menjalankan profesinya. Hal itu penting untuk menjaga kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Selain surat pernyataan kecukupan SKP, pemohon juga diwajibkan melampirkan bukti kecukupan SKP, scan KTP asli, ijazah yang telah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), surat keterangan tempat praktik, surat keterangan sehat fisik, surat rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat kerja, pas foto berwarna, NPWP, serta SIP yang masih berlaku.
Aspiannur menjelaskan seluruh dokumen tersebut akan diverifikasi sebelum proses perpanjangan izin diselesaikan. Oleh karena itu, pemohon diharapkan mempersiapkan seluruh persyaratan sejak awal agar tidak menghambat proses pelayanan.
“Kami mengimbau tenaga sanitarian untuk memeriksa kembali seluruh dokumen yang dipersyaratkan, termasuk surat pernyataan kecukupan SKP yang formatnya telah disediakan. Kelengkapan administrasi akan mempercepat proses verifikasi,” katanya.
Ia menambahkan, DPMPTSP Bontang terus berupaya menghadirkan pelayanan perizinan yang mudah, cepat, dan akuntabel dengan tetap memastikan seluruh persyaratan dipenuhi sesuai regulasi. (Ra)




