Advertorial

DPMPTSP Bontang Tekankan Kelengkapan Persyaratan Jadi Kunci Cepatnya Izin Praktik Dokter Hewan

91

DPMPTSP Bontang Tekankan Kelengkapan Persyaratan Jadi Kunci Cepatnya Izin Praktik Dokter Hewan

Latestbontang.com,BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan para dokter hewan yang berencana membuka praktik bersama agar memperhatikan kelengkapan persyaratan sejak awal pengajuan perizinan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mempercepat proses verifikasi sekaligus memastikan seluruh ketentuan telah dipenuhi sesuai regulasi.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan proses penerbitan izin akan berjalan lebih efektif apabila seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah dipenuhi secara lengkap. Dengan demikian, tahapan pemeriksaan administrasi maupun verifikasi teknis dapat dilakukan tanpa kendala berarti.

“Semakin lengkap persyaratan yang diajukan sejak awal, maka proses verifikasi juga akan lebih cepat sehingga penerbitan izin dapat dilakukan secara lebih efisien,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).

Ia menjelaskan, pengajuan izin praktik bersama dokter hewan harus disertai sejumlah dokumen administrasi. Persyaratan tersebut meliputi surat permohonan, identitas pemohon, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hingga ijazah dokter hewan yang bertindak sebagai penanggung jawab praktik.

Selain itu, seluruh dokter hewan yang tergabung dalam praktik bersama juga diwajibkan telah memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang diterbitkan oleh instansi berwenang. Ketentuan tersebut menjadi salah satu syarat utama sebelum izin operasional praktik bersama dapat diproses lebih lanjut.

Tidak hanya dokumen administrasi, pemohon juga perlu melampirkan legalitas bangunan tempat praktik, dokumen pengelolaan lingkungan, rekomendasi organisasi profesi, serta surat pernyataan kesediaan mematuhi kode etik kedokteran hewan.

Muhammad Aspiannur menambahkan, pemenuhan seluruh persyaratan tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perizinan sekaligus mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan hewan yang tertib dan sesuai standar.

Melalui layanan perizinan yang mudah, transparan, dan sesuai prosedur, DPMPTSP Kota Bontang terus mendorong para pelaku layanan kesehatan hewan agar mengurus legalitas usahanya secara resmi. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum sekaligus mendukung pelayanan publik yang semakin berkualitas di Kota Bontang. (Ra)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button