Advertorial

DPMPTSP Bontang Ingatkan Dokter Internship Lengkapi Persyaratan SIP Sebelum Bertugas

 

Latestbontang.com,BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan dokter yang menjalani program internship agar memastikan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap sebelum mengajukan Surat Izin Praktik (SIP). Kelengkapan dokumen dinilai menjadi kunci agar proses verifikasi dapat berlangsung tanpa hambatan.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan setiap dokter internship wajib memenuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan sebelum memperoleh legalitas untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Pemohon sebaiknya memastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum mengajukan permohonan. Dengan begitu, proses verifikasi dapat berlangsung lebih cepat dan tidak terkendala karena adanya dokumen yang belum terpenuhi,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).

Ia menjelaskan, dokumen yang harus dipersiapkan meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah yang telah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), surat keterangan tempat praktik, serta surat keterangan sehat jasmani.

Selain itu, dokter internship diwajibkan melampirkan Surat Tugas Dokter Internship yang diterbitkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sebagai bukti resmi penempatan dalam program internship.

Persyaratan lainnya mencakup pas foto berwarna format JPEG, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip pembayaran iuran terakhir. Ketentuan BPJS tersebut tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah.

Muhammad Aspiannur menambahkan, tenaga kesehatan yang tidak menjalankan praktik selama lebih dari lima tahun juga wajib melampirkan bukti pemenuhan kompetensi sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan bersama kolegium atau organisasi profesi.

Menurutnya, seluruh persyaratan tersebut disusun untuk memastikan dokter yang memperoleh SIP benar-benar memiliki kompetensi, legalitas, serta kesiapan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Kami pun terus berkomitmen memberikan pelayanan perizinan yang mudah, transparan, dan sesuai standar pelayanan yang berlaku,” tutupnya. (Ra)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button