Latestbontang.com,BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengajak masyarakat untuk lebih memahami berbagai bentuk maladministrasi yang dapat terjadi dalam pelayanan publik.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan pelayanan publik yang berkualitas. Salah satu caranya adalah dengan mengenali tindakan-tindakan yang termasuk maladministrasi sehingga dapat segera dilaporkan apabila ditemukan.
Berdasarkan Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023, terdapat sejumlah bentuk maladministrasi yang kerap menjadi perhatian dalam pelayanan publik. Di antaranya penundaan berlarut, diskriminasi, tidak memberikan pelayanan, keberpihakan, konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, hingga permintaan imbalan di luar ketentuan.
Menurut Aspiannur, masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang adil, cepat, dan sesuai prosedur. Karena itu, apabila terdapat pelayanan yang tidak sesuai standar, masyarakat tidak perlu ragu untuk menyampaikan pengaduan melalui mekanisme yang tersedia.
“Pemahaman masyarakat mengenai maladministrasi penting agar hak-hak mereka sebagai penerima layanan dapat terlindungi. Dengan adanya pengawasan dari masyarakat, kualitas pelayanan publik juga akan semakin baik,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa pelayanan publik yang baik tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat sebagai pengguna layanan.
DPMPTSP Kota Bontang sendiri terus berupaya meningkatkan keterbukaan informasi dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan saran, masukan, maupun pengaduan terkait pelayanan yang diterima.
“Melalui edukasi itu, diharapkan masyarakat semakin memahami haknya dalam memperoleh pelayanan publik yang berkualitas serta mampu berperan aktif dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” tutupnya. (Ra)




