BALIKPAPAN – Dit Resnarkoba Polda Kaltim menggelar pemusnahan Barang Bukti narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (02/02/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Pemusnahan BB narkoba berlangsung di ruang Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim, dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes pol Yusuf Sutejo S.I.K., M.T. didampingi Ketua PN Kota Balikpapan dan Kasi Narkotik Kejati Kaltim.
Kabid Humas Polda Kaltim mengatakan, pemusnahan sabu-sabu ini berasal dari pengungkapan tersangka MS di tempat Kejadian Perkara di Jl. AW Syahrani, Gang Pandan Wangi 1,No.11 Kel. Air hitam, Kec.Samarinda Ulu,Kota Samarinda.
Barang bukti sabu sebanyak 10,30 gram dimusnahkan dengan cara di blender dan dilarutkan kedalam air.
Berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan uji BPOM Samarinda maka tersangka MS mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber : Humas Polda Kaltim melalui Polres Bontang