AdvertorialDPRD Kutai Timur

Anggota DPRD Kutim Dapil 2 Gelar Sosialisasi Perda Perlindungan Anak di Sangatta Selatan

Sangatta. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Camat Sangatta Selatan, Kutim pada hari Senin (30/10/2023). Acara tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh beberapa wakil rakyat seperti Ketua DPRD Kutim Joni, anggota DPRD Kutim Novel Tyty Paembonan, dan Anggota DPRD Kutim Abdi Firdaus. Turut hadir pula Camat Sangatta Selatan, Abbas, unsur Forkopimda, para Kepala Desa dari Kecamatan Sangatta Selatan, serta tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Kutai Timur Joni, menjelaskan bahwa Sosialisasi Perda merupakan agenda rutin yang dilakukan oleh anggota DPRD Kutai Timur setiap enam bulan sekali di dapil masing-masing. Pada kesempatan kali ini, perwakilan dari setiap dapil memaparkan Peraturan Daerah yang berbeda-beda, dengan fokus pada Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Meskipun Perda tentang perlindungan anak telah lama disahkan, masih ada banyak perda lain yang harus disosialisasikan. Saya ingin sosialisasi mengenai perlindungan anak yang merupakan tanggung jawab DPRD Kutai Timur dapat disampaikan kepada masyarakat,” terangnya.

Sebelumnya, Camat Sangatta Selatan, Abbas, menyambut baik kegiatan Sosperda yang diselenggarakan oleh anggota DPRD Kutim di Dapil 2. Abbas menekankan pentingnya perlindungan anak sebagai generasi penerus bangsa yang harus mendapatkan perhatian serius.

“Sangat penting untuk memberikan perlindungan pada anak karena masa depan bangsa sangat bergantung pada regenerasi anak muda,” ucapnya.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi wujud komitmen dari anggota DPRD Kutai Timur Dapil 2 dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait perlindungan anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah, serta sebagai upaya untuk memperhatikan dan menjaga masa depan generasi penerus bangsa.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button