AdvertorialDPRD Kutai Timur

Anggota DPRD Kutai Timur Dapil 1 Harapkan Masyarakat Segera Medapatkan Sosialisasi Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Secara Menyeluruh

Sangatta. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Basti Sangga Langi menyampaikan bahwa pemerintah dan DPRD Kutim telah melakukan langkah sosialisasi mengenai bantuan hukum bagi masyarakat miskin melalui Sosper. Menurutnya, kegiatan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat secara luas untuk memahami bahwa Kutim memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait bantuan hukum bagi mereka yang kurang mampu.

Hal tersebut disampaikannya pada saat kegiatan Sosialisasi Peraturan (Sosper) terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 mengenai Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin yang diselengarakan oleh Anggota DPRD Kutim dari Dapil) 1. Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di Aula Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Camat Sangat Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutim, pada hari Senin (30/10/2023).

Basti menekankan pentingnya pengkategorian status kurang mampu, yang akan dilakukan oleh pihak RT setempat. Dia menjelaskan bahwa pihak RT lebih mengetahui secara langsung kondisi masyarakatnya. Para RT nantinya akan membuat surat keterangan tidak mampu yang menjadi pengantar dalam proses mendapatkan bantuan hukum, yang kemudian akan diserahkan kepada pihak desa dan kecamatan.

“Saya mengapresiasi pemerintah dan DPRD Kutim atas langkah yang diambil dalam membuat Perda terkait bantuan hukum untuk masyarakat yang kurang mampu. Saya yakin Perda ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat, terutama mereka yang berada dalam kategori kurang mampu. Perda ini juga memiliki urgensi untuk segera disampaikan kepada masyarakat secara menyeluruh,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button