DaerahHeadline

Pelaku Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur di Marangkayu Akhirnya Diringkus

LATESTBONTANG – Pelaku cabung kembali terjadi terhadap anak dibawah umur di Marangkayu. Pelaku berhasil di ringkus Unit Reskrim Polsek Marangkayu yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Ambo Tang Badawi di Rt. 02 Desa Sebuntal Kec. Marangkayu, Kamis (6/1/2022).

Dilansir dari laman polresbontang.com (07/02/2022), perbuatan tidak beradab tersebut terjadi pada Selasa (28/12/2021) di sebuah warung milik Almarhumah Rohana di Desa Santan Ulu Kecamatan Marangkayu.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto yang didampingi Kasi Humas Kompol Suyono membenarkan telah terjadi kasus Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Perbuatan cabul terhadap korban Sinta (17) bukan nama sebenarnya dilakukan oleh tersangka berinisial AR (40) warga RT 002 Desa Mulupan Kec. Muara Bengkal Kab. Kutai Timur. Tersangka di Desa Santan Ulu Kecamatan Marangkayu karena sedang mengunjungi keluarga yang meninggal dunia.

Awalnya Korban berada di halaman warung disuruh tersangka mengambil Rokok diwarung Almarhum Rohana, pada saat itu tersangka sudah ada didalam warung, “dek, sini dulu coba carikan rokok yang gak dipakai”, kata tersangka AR.

Tanpa rasa curiga Korban masuk kedalam warung, saat Korban baru masuk kedalam warung, tersangka langsung memeluk tubuh Korban dari belakang dan kemudian mengangkat Korban sembari berjalan menjauh dari pintu warung dan melepaskannya.

“Tidak berselang lama tersangka kembali mengangkat tubuh Korban lagi dari arah belakang dengan kedua tangannya memegang payudara korban, sembari mengangkat tubuh Korban tersangka meremas-remas payudara Korban”, terang AKP Sujarwanto.

Dengan sekuat tenaga Korban telah mencoba melepaskan kedua tangan tersangka namun tidak bisa. Karena korban terus meronta berusaha melepaskan diri, akhirnya dilepaskan oleh tersangka.

“Kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polsek Marangkayu untuk ditindak lanjuti. Dan Kami telah berhasil mengamankan tersangka”, kata Sujarwanto.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (polresbontang/bid)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button