Latestbontang.com,BONTANG – Keberhasilan sebuah tindakan operasi tidak hanya ditentukan oleh dokter bedah, tetapi juga bergantung pada peran Penata Anestesi yang memastikan kondisi pasien tetap stabil sebelum, selama, hingga setelah prosedur berlangsung. Karena memegang tanggung jawab besar tersebut, legalitas praktik tenaga kesehatan ini harus selalu dijaga melalui perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) sebelum masa berlakunya berakhir.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan perpanjangan SIP bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi. Proses tersebut menjadi mekanisme pemerintah untuk memastikan tenaga kesehatan yang masih aktif bekerja tetap memenuhi persyaratan profesi, kompetensi, dan kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, setiap tenaga kesehatan wajib memiliki izin praktik yang masih berlaku sebagai dasar hukum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian, pasien memperoleh kepastian bahwa layanan yang diterima diberikan oleh tenaga profesional yang telah melalui proses verifikasi dan evaluasi secara berkala.
“Perpanjangan SIP merupakan bentuk pengawasan pemerintah terhadap kualitas pelayanan kesehatan. Jadi bukan hanya soal dokumen, tetapi memastikan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan memang masih memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).
Ia menjelaskan, salah satu alasan penting mengapa SIP harus diperpanjang adalah adanya kewajiban pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP). Persyaratan tersebut membuktikan bahwa Penata Anestesi terus mengikuti pendidikan, pelatihan, maupun pengembangan kompetensi sehingga kemampuan profesionalnya tetap terbarui mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan.
Selain SKP, pemohon juga diwajibkan melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR), surat keterangan sehat fisik, serta surat keterangan tempat praktik. Kelengkapan tersebut menjadi indikator bahwa tenaga kesehatan masih layak menjalankan profesinya, baik dari sisi kompetensi maupun kondisi fisik yang mendukung pelayanan kepada pasien.
Dalam proses perpanjangan SIP Penata Anestesi, DPMPTSP Kota Bontang mensyaratkan sejumlah dokumen, meliputi scan KTP, ijazah yang telah dilegalisir, STR, surat keterangan tempat praktik, bukti kecukupan SKP, surat pernyataan kecukupan SKP, surat keterangan sehat fisik, pas foto berwarna, NPWP, dokumen kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta bukti pembayaran iuran terakhir bagi tenaga kesehatan non-ASN, serta scan SIP yang masih berlaku.
Muhammad Aspiannur mengimbau agar para Penata Anestesi tidak menunggu hingga masa berlaku izin habis untuk mengajukan perpanjangan.
“Pengurusan lebih awal akan mempermudah proses verifikasi sehingga pelayanan kesehatan tidak terganggu akibat kendala administrasi maupun legalitas praktik,” terangnya.
Melalui pelayanan perizinan yang semakin mudah dan transparan, DPMPTSP Kota Bontang berharap seluruh Penata Anestesi semakin sadar bahwa menjaga legalitas profesi sama pentingnya dengan menjaga kompetensi. Dengan SIP yang selalu aktif, pelayanan kesehatan dapat berlangsung secara aman, profesional, dan memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan maupun masyarakat sebagai penerima layanan. (Ra)




