SKP Jadi Syarat Penting Perpanjangan Izin Praktik Radiografer, Bukti Kompetensi Terus Terjaga
Latestbontang.com,BONTANG – Kompetensi tenaga kesehatan harus terus diperbarui seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal itu pula yang menjadi salah satu alasan mengapa radiografer diwajibkan memenuhi kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) saat mengajukan perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP).
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, menjelaskan bahwa pemenuhan SKP bukan sekadar persyaratan administratif. SKP menjadi bukti bahwa seorang radiografer terus mengikuti pendidikan, pelatihan, seminar, maupun kegiatan ilmiah yang mendukung peningkatan kemampuan profesionalnya.
Menurutnya, perkembangan teknologi radiologi berlangsung sangat cepat. Berbagai inovasi alat pencitraan medis menuntut tenaga radiografer untuk terus memperbarui pengetahuan agar mampu mengoperasikan peralatan sesuai standar keselamatan pasien.
“Karena itu, dalam pengajuan perpanjangan izin praktik, radiografer wajib melampirkan bukti kecukupan SKP beserta surat pernyataan kecukupan SKP,” jelasnya, Senin (18/5/2026).
Persyaratan tersebut melengkapi dokumen lainnya seperti scan KTP, ijazah yang dilegalisir, STR, surat keterangan tempat praktik, surat keterangan sehat fisik, NPWP, pas foto, serta SIP yang masih berlaku.
Dia menilai mekanisme tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah menjaga kualitas pelayanan radiologi. Dengan kompetensi yang terus diperbarui, hasil pemeriksaan diharapkan semakin akurat sehingga membantu dokter dalam menentukan diagnosis maupun tindakan medis.
Selain aspek kompetensi, radiografer yang menjalankan praktik mandiri juga diwajibkan memenuhi standar sarana pelayanan. Di antaranya memiliki SOP pelayanan, kerja sama pengelolaan sampah medis, daftar alat kesehatan yang tersedia, serta denah lokasi tempat praktik.
Menurutnya, seluruh persyaratan tersebut disusun untuk memastikan pelayanan radiologi tidak hanya dilakukan oleh tenaga yang kompeten, tetapi juga didukung fasilitas yang memenuhi standar keamanan dan keselamatan.
DPMPTSP Kota Bontang terus berupaya memberikan pelayanan perizinan yang cepat, transparan, dan akuntabel. Namun demikian, kelancaran proses tetap bergantung pada kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh pemohon.
Lebih lanjut, ia berharap seluruh radiografer dapat mengajukan perpanjangan izin praktik tepat waktu dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
“Dengan demikian, pelayanan radiologi di Kota Bontang dapat terus berlangsung secara profesional, aman, dan memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat sebagai pengguna layanan kesehatan,” tutupnya. (Ra)




