DPMPTSP Bontang Ingatkan Pentingnya Kelengkapan Dokumen Lingkungan
Latestbontang.com,BONTANG – Komitmen terhadap perlindungan lingkungan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kegiatan usaha di Kota Bontang. Melalui pelayanan Persetujuan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengajak pelaku usaha memenuhi seluruh ketentuan administrasi yang telah ditetapkan.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan setiap kegiatan usaha yang diwajibkan memiliki DPLH harus memenuhi persyaratan sesuai regulasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan selaras dengan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Ia menjelaskan bahwa kepatuhan terhadap dokumen lingkungan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab pelaku usaha dalam menjaga keberlanjutan lingkungan di sekitar lokasi kegiatan.
“Persetujuan DPLH merupakan bagian dari komitmen terhadap pengelolaan lingkungan hidup. Karena itu kami mengimbau pelaku usaha untuk memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan agar proses pelayanan dapat berjalan dengan baik,” katanya, Selasa (12/5/2026).
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain scan KTP asli, Nomor Induk Berusaha (NIB), surat pengantar dokumen dari perusahaan atau pemerintah selaku pemrakarsa kegiatan, peta atau denah ilustrasi usaha, serta surat arahan atau sanksi administrasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bontang terkait penyusunan DPLH.
Pemohon juga wajib melampirkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), draft DPLH, persetujuan awal rencana usaha dan/atau kegiatan, serta berbagai persetujuan teknis yang berkaitan dengan pemenuhan baku mutu air limbah, emisi, pengelolaan limbah B3, maupun Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas apabila dipersyaratkan.
Dokumen pendukung lainnya berupa rincian teknis penyimpanan limbah B3, surat pernyataan kegiatan telah berjalan bagi usaha yang memenuhi kriteria tersebut, serta sertifikat penyusun DPLH juga menjadi bagian yang harus dilengkapi oleh pemohon.
Ia berharap seluruh pelaku usaha semakin memahami pentingnya kelengkapan dokumen lingkungan sebagai bagian dari kepatuhan terhadap regulasi sekaligus mendukung iklim investasi yang berkelanjutan di Kota Bontang. (Ra)




