Tim Rajawali Polres Bontang mengamankan seorang warga Teluk Pandan, Kutai Timur berinisial Na 40 tahun. Dia diduga mencuri pakan ayam seharga Rp 13.300.000, dan 4 buah kipas angin.
Lokasi pencurian adalah kandang ayam milik tetangganya di Bontang Lestari. Kejadian itu terjadi pada 10 April lalu.
“Tersangka dan korban hanya kenal sebatas tetangga, jarak kandang yang mereka jaga hanya 100 meteran,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna.
Menurut keterangan tersangka, dia tinggal di Bontang Lestari dan bekerja sebagai penjaga ternak ayam milik pamannya. “Dia mengaku menggunakan barang curiannya untuk keperluan lebaran,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. (*)