Advertorial

Urus Izin Praktik Dokter Hewan, Pemohon Juga Diminta Berkomitmen Cegah Penyakit Hewan Menular

 

Latestbontang.com,BONTANG – Pengajuan Izin Tempat Praktik Dokter Hewan Mandiri tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan persyaratan administrasi, tetapi juga komitmen dokter hewan dalam mendukung pengendalian penyakit hewan di Indonesia. Hal itu menjadi salah satu poin yang ditekankan dalam persyaratan pelayanan yang disediakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan setiap dokter hewan yang mengajukan izin praktik diwajibkan memenuhi berbagai persyaratan yang menunjukkan kesiapan menjalankan profesinya sesuai ketentuan.

Menurutnya, salah satu persyaratan berupa surat pernyataan ikut berpartisipasi dalam pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan menular menjadi bentuk dukungan terhadap Sistem Kesehatan Hewan Nasional.

“Dokter hewan memiliki peran penting dalam menjaga kesehatan hewan sekaligus mendukung pengendalian penyakit. Karena itu, selain memenuhi dokumen administrasi, terdapat komitmen yang juga harus dipenuhi oleh pemohon,” ungkapnya, Jumat (8/5/2026).
Selain surat pernyataan tersebut, pemohon juga wajib melampirkan surat permohonan, scan KTP asli, NPWP, pas foto berwarna, ijazah dokter hewan, sertifikat kompetensi dari organisasi profesi, surat rekomendasi praktik, fotokopi surat tanda registrasi izin praktik dari Kepala Dinas, serta surat pernyataan memiliki dokter hewan yang mempunyai SIP-DRH.

Persyaratan lainnya meliputi scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), surat pernyataan mematuhi etika dan kode etik profesi, surat kompetensi khusus bagi dokter hewan yang bertugas sebagai konsultan apabila dipersyaratkan, serta bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berikut slip pembayaran iuran terakhir.

“Tentu kita berharap para dokter hewan dapat mempersiapkan seluruh persyaratan dengan baik sehingga proses pengajuan izin berjalan lancar,” katanya.

Ia menambahkan, pemenuhan persyaratan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan kesehatan hewan sekaligus mendukung perlindungan kesehatan masyarakat melalui pengendalian penyakit hewan menular. (Ra)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button