Sosialisasi Perda 4/2022 di Bontang, Harun Al Rasyid: Mari Bersama Membrantas Narkoba
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Harun Al Rasyid kembali gelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2022 di Bontang tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika di Hotel Tiara Surya, Minggu (23/10/2022).
Politisi dari Partai PKS ini mengungkapkan, sosialisasi tersebut penting untuk terus disosialisasikan sebagai upaya untuk pengenalan dan setiap aturan yang tertuan dalam Perda nomor 4/2022.
Perda tersebut merupakan inisiatif Pemprov Kaltim untuk penyempurnaan Perda sebelumnya terutama mengenai penganggaran.
“Perda ini merupakan perda yang telah disempurnakan dari sebelumnya, yang mengatur mengenai penanggulangan dan pencegahan dengan bantuan pemerintah dengan penganggaran APBD daerah, anggaran Provinsi, dan juga anggaran nasional,” ujarnya.
legislator yang juga seorang Hafidz ini menyebut, dengan mengikuti payung hukum dan bersinergi bersama, narkoba bisa diberantas.
” Sudah ada undang-undangnya, ada juga perdanya, mari kita bersama-sama memberantas narkoba,” ucapnya.
Dia menambahkan, pemerintah siap untuk membantu fasilitas tempat rehabilitasi bagi pengguna dan pecandu narkoba. Untuk pengajuannya bisa langung diajukan ke Kabupaten/Kota, Provinsi dan ABPN Pencegahan dan Rehabilitasi.
Lebih jauh, Harun menyebut sangat penting untuk mempersiapkan generasi yang terbebas dari Narkoba, maka upaya pencegahan harus terus dilakukan.
“Tantangan kedepan tentu menjadi ujian sendiri bagi generasi muda, maka kita ingin mempersiapkan generasi yang terbebas dari penyalahgunaan narkoba,” harapnya. (*)